Ingin Tahu Hasil Seleksi PPPK Guru 2023? Simak Pengumumannya di Instansi & Portal SSCASN BKN

Sejumlah instansi telah mengumumkan hasil kelulusan peserta pada laman pengumuman instansi masing-masing.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Hermawan Aksan
Istimewa
Foto ilustrasi saat ribuan orang mengikuti seleksi kompetensi PPPK Kabupaten Bandung. Sejumlah instansi telah mengumumkan hasil kelulusan peserta pada laman pengumuman instansi masing-masing. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah instansi telah mengumumkan hasil kelulusan peserta pada laman pengumuman instansi masing-masing.

Terhitung dari data BKN pada 23 Desember 2023, sebanyak 323 instansi pemerintah sudah menyampaikan pengumuman hasil seleksi.

Para pelamar PPPK guru sudah dapat mengecek hasil kelulusan yang diumumkan setiap instansi.

Pelamar juga bisa mengecek status kelulusannya lewat login di portal SSCASN BKN.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi, menjelaskan, para peserta yang dinyatakan lulus merupakan peserta yang sudah melewati tahapan seleksi kompetensi, meliputi seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, dan seleksi kompetensi sosial kultural dengan menggunakan CAT BKN.

"Hasil seleksi kompetensi teknis dengan CAT BKN yang langsung bisa dicek peserta saat ujian selesai dan tertera pada sertifikat CAT belum merupakan hasil akhir yang terlampir ada pengumuman hasil," katanya, Minggu (24/12/2023) dari keterangan tertulis.

"Itu karena hasil kompetensi teknis pada nilai CAT BKN belum termasuk muatan nilai SKT tambahan yang dilaksanakan oleh masing-masing instansi sesuai dengan petunjuk teknis dari Kemdikbudristek."

Bagi pelamar yang memiliki sertifikat pendidik atau serdik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kemdikbudristek mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sesuai dengan penjelasan Diktum Ketiga Puluh pada Kepmenpanrb 649/2023. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved