Kasus Subang Terungkap

UPDATE Kasus Subang, Salah Satu Tersangka Kasus Subang Sakit, Sudah Bawa Baju, Siap Ditahan?

Pasca praperadilannya ditolak, kuasa hukum Rohman Hidayat mengungkap kondisi Mimin Mintarsih, disebut jatuh sakit

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ravianto
Kolase Tribunjabar.id/tangkapan layar kanal Youtube Luruskan!!!
Kondisi Mimin Usai Praperadilan Ditolak Diungkap Kuasa Hukum, Tersangka Kasus Subang Terpuruk Sampai Jatuh Sakit 

TRIBUNJABAR.ID - Pasca praperadilannya ditolak, kuasa hukum mengungkap kondisi Mimin Mintarsih.

Sebelumnya, Mimin Cs atau tiga tersangka kasus Subang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

Ketiganya berupaya agar terlepas dari status tersangka kasus Subang yang telah ditetapkan Polda Jabar pada Oktober 2023 lalu.

Proses sidang praperadilan itu pun sempat berlangsung alot.

Hingga akhirnya hakim memutuskan praperadilan Mimin Cs tersebut ditolak.

Baca juga: Sindiran Kuasa Hukum Danu kepada Kuasa Hukum Mimin Cs, Ajukan agar Tersangka Kasus Subang Ditahan

Hakim menilai bahwa penetapan tersangka terhadap ketiga klien Rohman Hidayat itu sudah sesuai.

Hakim juga beranggapan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka Danu, keterangan saksi ahli serta bukti visum dari korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, telah memenuhi untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Di sisi lain, setelah praperadilan ditolak, kuasa hukum Rohman Hidayat mengungkap kondisi MImin Cs atau kliennya.

Diketahui meski status tersangka tiga kliennya tidak dicabut, Mimin Cs tetap tak ditahan.

Ketiga tersangka kasus Subang itu sementara ini masih dikenakan wajib lapor.

Namun, pada pertemuan wajib lapor pekan ini pascara praperadilan Mimin Mintarsih berhalangan hadir wajib lapor.

Hal ini diungkap kuasa hukum Mimin Cs, Rohman Hidayat saat diwawancarai Tribunjabar.id, Kamis (21/12/2023).

Rohman Hidayat mengungkap kondisi Mimin jatuh sakit hingga sempat dibawa berobat.

“Kebetulan hari ini harusnya memang wajib lapor tapi bu Mimin kondisinya sakit, kemarin dibawa berobat,” ungkap Rohman Hidayat.

Meski begitu, Rohman Hidayat mengatakan kondisi dua anak Mimin tetap tegar bahkan bisa hadir bersamanya.

Namun, Rohman Hidayat kini tak lagi mempermasalahkan status ketiga kliennya yang belum ditahan tersebut meski terasa lucu baginya.

“Itulah lucu memang faktanya seperti itu,” ujar Rohman Hidayat.

Rohman Hidayat mendampingi tersangka kasus Subang, Arighi dan Abi, dalam wawancara khusus bersama Tribunjabar.id pada Kamis (21/12/2023).
Rohman Hidayat mendampingi tersangka kasus Subang, Arighi dan Abi, dalam wawancara khusus bersama Tribunjabar.id pada Kamis (21/12/2023). (Tribunjabar.id)

Baca juga: Pengakuan Mimin Ungkap Fakta Yosep Sering Main Golf Bukan Karena Berduit, Akui Kondisi Ekonomi Sulit

Kemudian ia mengungkapkan fakta soal tiga kliennya yang terpuruk karena ditetapkan sebagai tersangka setelah 2 tahun perkara kasus Subang itu terkatung-katung.

Diungkap Rohman bahwa kliennya sempat pasrah untuk ditahan Polda Jabar karena dijerat pasal 340 KUHP hukuman mati atas perampasan nyawa dan pembunuhan berencana.

Bahkan kata Rohman, Mimin Cs sudah membawa tas berisi baju karena pasrah.

“Jujur ya, pada waktu pemeriksaan tersangka pada malam itu sudah bawa tas kan, sudah ada keluarga bawa baju, karena pada saat itu kita sudah pasrah, pasal 340 KHUP,” ungkapnya.

Menurut Rohman penetapan tersangkap terhadap kliennya secara tiba-tiba gara-gara ada pengakuan Danu yang menyudutkan kliennya.

Dalam kesempatan yang sama, Arighi dan Abi mengaku dengan kondisi tersebut mereka pun pasrah.

Bahkan Arighi mengaku ingin segera perkara kasus Subang tersebut segera selesai.

“Yang pasti ingin cepat beres lah,” ucap Arighi dan Abi.

Baca juga: Jawaban Kuasa Hukum Danu Dituding Tim Mimin Cs Mengganti Nama Pelaku Kasus Subang, Kini Terbukti

Arighi mengungkap kaget saat kondisinya saat tiba-tiba ditetapkan jadi tersangka.

Menurut Arighi bisa dikatakan kondisinya saat ini merasa terpuruk.

Hal senada diungkap kuasa hukumnya, Rohman Hidayat.

Rohman mengatakan bahwa kondisi Mimin Cs usai ditetapkan jadi tersangka kasus Subang terpuruk.

“Mereka kondisinya terpuruk, saya tahu persis, karena BAP itu kan saya hadir di sana,” ujar Rohman Hidayat.

Menurutnya kliennya itu merasa bingung karena penetapan tersangka secara tiba-tiba.

Padahal menurutnya penetapan tersebut terjadi gara-gara ada pengakuan dari salah satu tersangka, Danu.

“Tiba-tiba hanya karena pengakuan Danu, mereka ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rohman Hidayat mengungkap fakta penangkapan terhadap keempat kliennya tersebut.

Rohman menceritakan semua kliennya ditangkap Resmob subuh-subuh ke Polda Jabar.

Seperti Arighi ditangkap di konter HP di tempatnya bekerja.

“Jadi mereka bukan dipanggil, tapi ditangkap subuh-subuh, setengah lima subuh,”

“Bayangkan lagi tidur pulas, tiba-tiba Resmob turun dengan pasukan lengkap, saya yakin tidak ada yang nyaman dengan kondisi tersebut,” paparnya.

Simak video selengkapnya

Perjalanan Kasus Subang

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.

Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, juga menjadi obrolan nasional.

Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.

Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang".

Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji.

Baca juga: Terkuak di Balik Aksi Danu Menyerahkan Diri, Upaya Penyidik Buat Danu Mengaku dan Ungkap Petunjuk

Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.

Sosok yang pertama kali menemukan kedua mayat tersebut adalah suami Tuti sekaligus ayah Amalia, Yosep Hidayah.

Yosep mengaku menemukan jasad mereka ketika hendak mengambil stick golf ke kediaman Tuti Suhartini.

Ia juga sempat panik karena takut istri dan anaknya itu diculik.

Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.

Kasus ini juga sempat ditangani Polres Subang hingga akhirnya tenggelam selama dua tahun.

Berbagai upaya pengungkapan seperti olah TKP berkali-kali, pemeriksaan terhadap 121 saksi, dan pengumpulan 261 alat bukti.

Selain itu, Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.

Baru pada pertengahan Oktober 2023, Muhammad Ramdanu alias Danu yang adalah keponakan korban, menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Ia juga menyeret nama lainnya yaitu Yosep Hidayah, istri kedua Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya, Arighi dan Abi yang kemudian turut menjadi tersangka.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved