Kasus Subang Terungkap

Terkuak Strategi Kuasa Hukum Mimin Cs Usai Praperadilan Ditolak, Siapkan Amunisi Ini di Persidangan

Meski praperadilan 3 kliennya yaitu Mimin Cs ditolak hakim, ternyata Rohman Hidayat sudah menyusun strategi baru untuk pengadilan kasus Subang nanti.

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kuasa hukum Mimin Cs, Rohman Hidayat (tengah) saat berada di Polda Jabar, Rabu (15/11/2023). Ilustrasi - Terkuak Strategi Kuasa Hukum Mimin Cs Usai Praperadilan Ditolak, Siapkan Amunisi Ini di Persidangan 

TRIBUNJABAR.ID - Meski praperadilan 3 kliennya yaitu Mimin Cs ditolak hakim, ternyata Rohman Hidayat sudah menyusun strategi baru untuk pengadilan kasus Subang nanti.

Hal ini terungkap saat kuasa hukum Mimin Cs itu memberikan tanggapan soal hasil praperadilan 3 tersangka kasus Subang tersebut.

Mengenai hal itu, Rohman Hidayat mengaku tidak mempermasalahkan mengenai keputusan hakim.

Sebab, ia meyakini perkara kasus Subang tersebut bersifat subjektif.

Baca juga: Jawaban Kuasa Hukum Danu Dituding Tim Mimin Cs Mengganti Nama Pelaku Kasus Subang, Kini Terbukti

Ia mengaku menganggap praperadilan tersebut sebagai bonus pihak kliennya untuk tetap berusaha membela diri.

"Masalah praperadilan ini bonus, dari awal sejak penyidikan perkara ini subjektif memojokkan klien kami yang nyaris tidak punya ruang membela diri," ujar Rohman Hidayat, kuasa hukum Mimin Cs dan tersangka Yosep, dikutip Tribunjabar.id, Rabu (20/12/2023).

Setelah praperadilan tersebut, pihaknya mengaku sudah siap menempuh tahap selanjutnya yaitu pengadilan.

Hal itu lantaran diakuinya dirinya sudah memiliki strategi baru untuk persidangan kasus Subang nantinya.

Adapun strategi barunya itu yaitu pihaknya mengklaim memiliki amunisi dari alat bukti yang ditunjukkan Polda Jabar di praperadilan.

"Berkas yang kita peroleh itu justru adalah amunisi buat kita untuk bersidang di kasus Subang," ungkap Rohman Hidayat.

Rohman Hidayat mengaku tujuan pihaknya mengajukan praperadilan karena juga untuk mengetahui bukti-bukti apa saja yang dimiliki Polda Jabar.

"Mengajukan praperadilan bukan semata menguji penetapan tersangka, tapi saya dapat bukti akurat 1 sampai T95 bahkan visumnya.”

"Keterangan Danu saya lihat langsung, saya baca betul dua alat bukti ada tapi apakah berkesesuaian dengan fakta tanggal 17 Agustus itu belum kita diuji, karena kita baru menguji formalitasnya saja,“ paparnya.

Baginya, dua alat bukti untuk menjerat 3 kliennya Mimin Cs baru formalitas dan subjektivitas.

Karena menurutnya substansi dua alat bukti menjerat 3 kliennya baru bisa diuji di persidangan.

Lebih lanjut, Rohman Hidayat mengaku setelah praperadilan itu pihaknya bersiasat mengetahui 95 bukti yang selama ini tidak terakses oleh pihaknya.

“Jauh dari itu semua, saya pastikan saya sudah memiliki 95 bukti yang selama ini tidak akan pernah terakses oleh kita,” ungkap Rohman.

Baca juga: Komentar Kuasa Hukum Danu Soal Praperadilan Mimin Cs, Soroti Pembuktian Para Tersangka Kasus Subang

Menurutnya, 95 bukti tersebut bisa dia gunakan menjadi amunisi di persidangan kasus Subang nanti.

Dari 95 bukti tersebut beberapa data penting bisa dijadikan amunisinya adalah BAP tersangka Danu, visum pertama dan kedua dari korban, hingga visum Danu.

Pasalnya, pihaknya bisa menyanggah bukti-bukti tersebut.

Perjalanan Kasus Subang

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.

Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, juga menjadi obrolan nasional.

Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.

Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang".

Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji.

Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.

Sosok yang pertama kali menemukan kedua mayat tersebut adalah suami Tuti sekaligus ayah Amalia, Yosep Hidayah.

Yosep mengaku menemukan jasad mereka ketika hendak mengambil stick golf ke kediaman Tuti Suhartini.

Ia juga sempat panik karena takut istri dan anaknya itu diculik.

Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.

Baca juga: Sosok Sopir Mobil Alphard di Kasus Subang Ternyata Bukan Anak Mimin, Ucapan Yoris dan Danu Terbukti?

Kasus ini juga sempat ditangani Polres Subang hingga akhirnya tenggelam selama dua tahun.

Berbagai upaya pengungkapan seperti olah TKP berkali-kali, pemeriksaan terhadap 121 saksi, dan pengumpulan 261 alat bukti.

Selain itu, Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.

Baru pada pertengahan Oktober 2023, Muhammad Ramdanu alias Danu yang adalah keponakan korban, menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Ia juga menyeret nama lainnya yaitu Yosep Hidayah, istri kedua Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya, Arighi dan Abi yang kemudian turut menjadi tersangka.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved