Hari Ini Dewas KPK Akan Gelar Sidang Etik untuk Firli Bahuri, Datang atau Tidak, Sidang Tetap Jalan
Sidang etik hari ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda yang harusnya digelar pada Kamis, 14 Desember.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Dewan Pengawas KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menggelar sidang etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada hari ini, Rabu, 20 Desember.
Sidang etik hari ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda yang harusnya digelar pada Kamis, 14 Desember.
Pada saat itu Firli Bahuri meminta penundaan jadwal sidang karena ingin fokus praperadilan.
"Sidang pukul 09.00 WIB. Tidak ada perubahan. Pak FB (Firli Bahuri) hadir atau tidak hadir, sidang etik jalan terus," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Sidang rencananya bakal digelar secara maraton setiap hari kecuali pada akhir pekan.
Dewas KPK menargetkan putusan sidang keluar sebelum pergantian tahun.
Haris menyebutkan, pada hari ini Dewas KPK turut memanggil 12 orang saksi.
Kendati begitu, ia enggan memberi informasi perihal identitas para saksi.
"Kalau enggak salah ada 12 orang saksi yang dihadirkan," sebutnya.
Adapun Firli Bahuri enggan memberi kepastian apakah akan menghadiri pelaksanaan sidang etik tersebut atau tidak.
"Sidang etik itu hadir tidak hadir tetap berjalan. Besok lah kita lihat," kata Firli usai menggelar konferensi pers menindaklanjuti putusan Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023) malam.
Majelis etik Dewas KPK akan menyidangkan tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli.
Pertama terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kedua harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang. Ketiga penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.(*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
| Ada Dugaan Mark Up Rp 10 Ribu Menjadi Rp 50 Ribu, KPK Telisik Penganggaran Pembeku Getah Karet |
|
|---|
| KPK Telusuri Rumah Mewah di Bandung Barat, Dibeli Tersangka Suap MA Pakai Uang Korup |
|
|---|
| KPK Menilai Pemkot Bandung Rawan Korupsi, Ada Potensi Jual Beli Jabatan |
|
|---|
| Korupsi Taspen Sentuh Angka Rp 1 Triliun, KPK: Dana Pensiun Jutaan Abdi Negara Dipermainkan |
|
|---|
| Nikita Mirzani Mendapat Panggilan KPK, Tegaskan Siap Menjalani Pemeriksaan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.