Hari Ini Dewas KPK Akan Gelar Sidang Etik untuk Firli Bahuri, Datang atau Tidak, Sidang Tetap Jalan

Sidang etik hari ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda yang harusnya digelar pada Kamis, 14 Desember.

Editor: Ravianto
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews
Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri yang tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023). Dewan Pengawas KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menggelar sidang etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada hari ini, Rabu, 20 Desember. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Dewan Pengawas KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menggelar sidang etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada hari ini, Rabu, 20 Desember.

Sidang etik hari ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda yang harusnya digelar pada Kamis, 14 Desember.

Pada saat itu Firli Bahuri meminta penundaan jadwal sidang karena ingin fokus praperadilan.

"Sidang pukul 09.00 WIB. Tidak ada perubahan. Pak FB (Firli Bahuri) hadir atau tidak hadir, sidang etik jalan terus," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Rabu (20/12/2023). 

Sidang rencananya bakal digelar secara maraton setiap hari kecuali pada akhir pekan. 

Dewas KPK menargetkan putusan sidang keluar sebelum pergantian tahun. 

Haris menyebutkan, pada hari ini Dewas KPK turut memanggil 12 orang saksi. 

Kendati begitu, ia enggan memberi informasi perihal identitas para saksi. 

"Kalau enggak salah ada 12 orang saksi yang dihadirkan," sebutnya. 

Adapun Firli Bahuri enggan memberi kepastian apakah akan menghadiri pelaksanaan sidang etik tersebut atau tidak. 

"Sidang etik itu hadir tidak hadir tetap berjalan. Besok lah kita lihat," kata Firli usai menggelar konferensi pers menindaklanjuti putusan Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023) malam. 

Majelis etik Dewas KPK akan menyidangkan tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. 

Pertama terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Kedua harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang. Ketiga penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. 

Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved