Kasus Subang Terungkap

Hari Ini Jadwal Sidang Putusan Praperadilan Kasus Subang Mimin Cs, Pengacara Danu Yakin Ditolak

Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus Subang dijadwalkan berlangsung di PN Bandung hari ini, Selasa (19/12/2023).

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Dok Achmad Taufan
Achmad Taufan, kuasa hukumDanu, saat memberikan keterangan video mengenai kasus Subang kepada Tribunjabar, Selasa (23/11/2021). 

TRIBUNJABAR.ID - Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus Subang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, Selasa (19/12/2023).

Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh tersangka kasus Subang yang kini tidak ditahan, yaitu Mimin, Arighi, dan Abi.

Ketiga tersangka itu ditetapkan tersangka karena diduga membantu Yosep Hidayah untuk melancarkan aksi pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021 lalu.

Kendati demikian, ketiganya bersama Yosep Hidayah membantah mereka terlibat seperti keterangan salah satu tersangka lain, yaitu Muhammad Ramdanu alias Danu.

Oleh karena itu, kuasa hukum Mimin Cs pun memutuskan menggugat Polda Jabar ke PN Bandung.

Tanggapan Pihak Danu

Di samping itu, pengacara Danu, Achmad Taufan sangat yakin bahwa Majelis Hakim akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Mimin Cs.

"Saya meyakini insyaallah, apalagi hakim melihat pasti kasus ini bukan sembarangan, sudah dua tahun tiga bulan tidak terungkap, dan menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia," tutur Achmad Taufan dikutip dari kanal YouTube Heri Susanto pada Minggu (17/12/2023).

"Insyaallah keputusannya ditolak," imbuhnya.

Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/10/2023)
Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/10/2023) (Tribunjabar.id / Ahya Nurdin)

Baca juga: Kasus Subang: Polda Jabar Segera Lengkapi Berkas, Bakal Segera Memeriksa Beberapa Saksi

Menurut Achmad Taufan, gugatan praperadilan ini akan dimenangkan oleh pihak penyidik Polda Jabar.

"Saya sangat meyakini insyaallah menurut analisa saya, penyidik akan menang dalam sidang praperadilan," kata Achmad Taufan.

"Sehingga permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka akan ditolak untuk seluruhnya," lanjutnya.

Pengacara sekaligus politikus itu juga berharap, setelah gugatan praperadilan ini, penyidik dapat menangkap ketiga tersangka kasus Subang yang belum ditahan.

"Kami berharap, penyidik segera menangkap tiga orang dan mendalami serta berkas bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan lalu disidangkan," tandasnya.

Alasan Mimin Cs Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, kuasa hukum Mimin Cs, Rohman Hidayat menjelaskan alasan kliennya mengajukan permohonan praperadilan.

Menurut Rohman, pihaknya kini fokus terhadap gugatan praperadilan yang diajukan Mimin, Arighi, dan Abi karena kesempatan untuk diterima lebih besar.

Pengacara tersangka kasus Subang Yosep Cs, Rohman Hidayah.
Pengacara tersangka kasus Subang Yosep Cs, Rohman Hidayah. (Tribunjabar.id)

"Buat Bu Mimin, Arighi, dan Abi, ada ruang ada kesempatan ada proses yang bisa kami tempuh namanya praperadilan, peluang kami jauh lebih besar," ujar Rohman.

Ia pun tak memungkiri, pertanyaan terkait alasan Yosep tak mengajukan praperadilan itu selalu sampai di telinganya.

"Sudah santai saja, yang pengacara saya kan," katanya.

Lebih dari itu, Rohman Hidayat sejatinya ingin mencari tahu mengenai alat bukti yang digunakan pihak kepolisian dalam menetapkan status tersangka terhadap ketiga kliennya.

"Alhamdulillah nanti untuk persidangan Pak Yosep, saya sudah tahu bukti-buktinya," ujar Rohman.

"95 bukti dari semua berita acara, penyitaan, surat panggilan, visum, dan lain-lainnya ada di kami," lanjutnya.

Baca juga: Danu Pelaku Utama Kasus Subang? Kuasa Hukum Yosep Ungkit Soal Empat Kliennya yang Menyanggah

Ia pun tidak masalah jika memang alat bukti yang ia terima saat sidang gugatan praperadilan itu belum semua dihadirkan.

Menurut Rohman, secara garis besar kini ia sudah mengetahui alasan keempat kliennya ditetapkan tersangka.

"Paling tidak, kalaupun belum semuanya, sebagiannya saya sudah tahu, syukur-syukur itu semuanya," ungkap Rohman.

Perjalanan Kasus Subang

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.

Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, juga menjadi obrolan nasional.

Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.

Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang".

Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji.

Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.

Sosok yang pertama kali menemukan kedua mayat tersebut adalah suami Tuti sekaligus ayah Amalia, Yosep Hidayah.

Yosep mengaku menemukan jasad mereka ketika hendak mengambil stick golf ke kediaman Tuti Suhartini.

Ia juga sempat panik karena takut istri dan anaknya itu diculik.

Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.

Kasus ini juga sempat ditangani Polres Subang hingga akhirnya tenggelam selama dua tahun.

Berbagai upaya pengungkapan seperti olah TKP berkali-kali, pemeriksaan terhadap 121 saksi, dan pengumpulan 261 alat bukti.

Selain itu, Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.

Baru pada pertengahan Oktober 2023, Muhammad Ramdanu alias Danu yang adalah keponakan korban, menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Ia juga menyeret nama lainnya yaitu Yosep Hidayah, istri kedua Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya, Arighi dan Abi yang kemudian turut menjadi tersangka.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved