Kasus Subang Terungkap

Divisum dr Hastry pada 2021, Danu Ternyata Punya Luka Cakar yang Kini Jadi Alat Bukti Kasus Subang

Tersangka kasus Subang, Muhammad Ramdanu alias Danu ternyata memiliki luka cakar berdasarkan hasil visum.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
istimewa
Muhamad Ramdanu atau Danu dan Yosep Hidayah alias Yosep saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda usai ditetapkan menjadi tersangka kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak. Dok Istimewa 

TRIBUNJABAR.ID - Tersangka kasus Subang, Muhammad Ramdanu alias Danu ternyata memiliki luka cakar berdasarkan hasil visum.

Danu adalah keponakan sekaligus sepupu korban pembunuhan di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021 yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Setelah dua tahun kasus Subang tenggelam, Danu datang menyerahkan diri ke Polda Jabar hingga ditetapkan tersangka pada Oktober 2023.

Ia pun menyeret empat nama lain yaitu Yosep Hidayah, Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi.

Sejak awal kasus ini mencuat, Danu menjadi salah satu pihak yang menjadi sorotan karena ia adalah orang terdekat korban.

Tetapi, Danu tidak pernah mengakui perbuatannya hingga akhirnya menyerahkan diri.

Setelah ditelusuri, ternyata sudah banyak kejanggalan-kejanggalan terhadap Danu berkaitan dengan kasus Subang ini.

Salah satunya, ditemukan luka cakar di tubuh Danu berdasarkan hasil visum.

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Yosep Hidayah, Rohman Hidayat yang bisa mengakses berkas perkara karena melakukan gugatan praperadilan.

Pengacara tersangka kasus Subang Yosep Cs, Rohman Hidayah.
Pengacara tersangka kasus Subang Yosep Cs, Rohman Hidayah. (Tribunjabar.id)

Baca juga: Terungkap, Polis Tak Langsung Percaya Keterangan Danu Setelah Serahkan Diri dalam Kasus Subang

"Danu sudah divisum oleh dr Hastry tanggal 30 Oktober 2021," ungkap Rohman Hidayat dalam wawancara ekslusif bersama Tribunjabar.id pada Kamis (14/12/2023).

Rohman menuturkan, visum tersebut dilakukan bersamaan dengan adanya autopsi ulang terhadap jenazah kedua korban.

"Berdasarkan hasil visumnya, Danu itu ada luka cakar. Itu hasil visum dr Hastry," tutur Rohman.

"Dari sekian banyak saksi yang diperiksa di Polres Subang, satu-satunya saksi yang diperiksa untuk divisum bersamaan dengan autopsi dua jenazah ini hanya Danu," lanjutnya.

Rohman pun mengatakan, dirinya baru mengetahui hal ini setelah melakukan gugatan praperadilan.

"Tadi (saat sidang praperadilan) mulai dari P-1 laporan dibuat oleh salah satu polisi di Jalancagak, sampai dengan hasil autopsi dan visumnya Danu yang ke-95 saya lihat semuanya," ungkap Rohman.

Lanjut Rohman, segala alat bukti yang ia dapatkan dari gugatan praperadilan itu akan menjadi bekalnya menjalani persidangan.

"Saya tempuh dengan cara yang baik dan formal, tidak melanggar hukum," tuturnya.

Pelaku utama dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Yosep, dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Pelaku utama dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Yosep, dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023). (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Perjalanan Kasus Subang

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.

Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, juga menjadi obrolan nasional.

Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.

Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang".

Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji.

Baca juga: "Nunggu Waktu" Kombes Pol Surawan Jawab Alasan Mimin Cs Belum Ditahan sebagai Tersangka Kasus Subang

Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.

Sosok yang pertama kali menemukan kedua mayat tersebut adalah suami Tuti sekaligus ayah Amalia, Yosep Hidayah.

Yosep mengaku menemukan jasad mereka ketika hendak mengambil stick golf ke kediaman Tuti Suhartini.

Ia juga sempat panik karena takut istri dan anaknya itu diculik.

Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.

Kasus ini juga sempat ditangani Polres Subang hingga akhirnya tenggelam selama dua tahun.

Berbagai upaya pengungkapan seperti olah TKP berkali-kali, pemeriksaan terhadap 121 saksi, dan pengumpulan 261 alat bukti.

Selain itu, Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.

Baru pada pertengahan Oktober 2023, Muhammad Ramdanu alias Danu yang adalah keponakan korban, menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Ia juga menyeret nama lainnya yaitu Yosep Hidayah, istri kedua Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya, Arighi dan Abi yang kemudian turut menjadi tersangka.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved