Kecelakaan Maut KA Feeder di Cilame Tabrak Mobil, Warga Diimbau Hati-hati di Perlintasan Sebidang

KA Feeder relasi Padalarang-Bandung menabrak kendaraan Avanza dengan plat nopol D1859 AJV di KM 142+9 petak Jalan Padalarang-Cimahi,

|
Penulis: Nappisah | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa/ dokumentasi KAI
KA 7330 atau KA Feeder relasi Padalarang-Bandung telah menabrak kendaraan Daihatsu Sigra dengan plat nopol D1859 AJV di KM 142+9 petak jalan Padalarang-Cimahi, Kamis (14/12) pukul 12.43 

Laporan Wartawan TribunJabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung senantiasa mengimbau masyarakat untuk disiplin, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang.

Sebelumnya diberitakan, KA 7330 atau KA Feeder relasi Padalarang-Bandung menabrak mobil Daihatsu Sigra dengan plat nopol D1859 AJV di KM 142+9 petak jalan Padalarang-Cimahi, Kamis (14/12) pukul 12.43

Kecelakaan maut ini menyebabkan korban jiwa. Polisi belum memastikan jumlah korban meninggal dunia

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi menuturkan, saat ini korban sudah dibawa ke kepolisian setempat.

Baca juga: BREAKING NEWS Daihatsu Sigra Disambar KA Feeder di Cilame, Saksi: Sudah Distop Penjaga Lintasan

Ia menuturkan, kejadian terjadi pada pukul 12.43 WIB, kemudian pukul 13.38 evakuasi selesai.

"Jalur hulu dan hilir sudah aman," ucapnya.

"PT KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," ujarnya

Ayep mengatakan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian, ia menambahkan dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

"Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang," paparnya.

Guna menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

Pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved