Kasus Subang Terungkap
Arighi Mengaku Punya Bukti Kuat Tak Terlibat Kasus Subang, Sudah Diberikan ke Polisi
Jika ditempuh dengan kendaraan kecepatan normal, jarak tersebut bisa ditempuh dalam tempo 30an menit.
Fadil juga mengaku melihat Arighi tidur di pojok ruangan.
"Cuma beberapa jam bertemu Arighi, tidak semalaman," kata Kombes Surawan.
Dari hasil pemeriksaan, Ramdan dan Fadil bahkan tidak mengetahui persisnya seperti apa.
"Mereka sudah diminta keterangan, tidak tahu persisnya seperti apa," kata Surawan.
Terpisah, pengacara Danu, Achmad Taufan Soedirja justru melihat ada kebohongan yang ditunjukkan dua saksi Arighi ini.
"Silakan saja. Dan, sama. Kami melihat ada kebohongan-kebohongan oleh saksi-saksi yang dihadirkan ini. Dan kami memohon penyidik, untuk memeriksa detail dua saksi detal."
"Karena apabila ada indikasi-indikasi dua orang ini menutupi atau mengaburkan kasus ini, kami minta juga untuk dijerat dengan hukum yang berlaku," ujar Taufan dikutip dari tayangan youtube Heri Susanto.
Sebelumnya, berdasar keterangan Danu, Arighi datang ke rumah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Dusun Ciseuti, Jalancagak, Kabupaten Subang.
Arighi datang bersama Abi Aulia dengan jalan kaki lalu masuk lewat pintu depan.
Bahkan Danu mengaku sempat menyerahkan golok yang disuruh diambil oleh Yosef.
Danu bersaksi, Arighi ikut memegangi tangan Amel ketika Yosef memukul menggunakan stik golf.
Selain itu Danu juga bersaksi bahwa Arighi turut membantu mengangkat jasad Tuti Suhartini dari ruang TV ke kamar mandi lalu dimasukkan ke bagasi mobil Alphard hitam.
Kuasa Hukum Tunggu Penjelasan Polisi
Polda Jabar bakal memberikan jawaban terkait penetapan tersangka Mimin, Arighi dan Abi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Jawaban tersebut bakal disampaikan kuasa hukum Polda Jabar, dalam sidang praperadilan yang digugat kuasa hukum Mimin, Arighi dan Abi, pada Selasa 12 Desember 2023 di Pengadilan Negeri Bandung.
Rohman Hidayat kuasa hukum Mimin, Arighi dan Abi mengaku, alasannya mengajukan praperadilan lantaran ngin mengetahui dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka itu.
"Kita tunggu jawaban mereka berkaitan dengan dasar penetapan tersangka pada bu Mimin, Arighi dan Abi," ujar Rohman, seusai sidang di PN Bandung, Senin (11/12/2023).
Rohman berharap, dengan diajukannya praperadilan maka Polda Jabar dapat menjelaskan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Mudah-mudahan besok kita dapat jawabannya, apa jawaban mereka, apa dasarnya mereka. Karena dari jawaban mereka bakal tahu dua alat bukti yang digunakan untuk menetapkan klien kami jadi tersangka," ucapnya.
Menurutnya, apakah dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka hanya berdasarkan pengakuan Muhamad Ramdanu alias Danu atau terdapat bukti lainnya.
"Paling penting kita tunggu dulu jawaban dari Polda Jabar. Selama ini kita tanda tanya nih, kita gak ada yang tahu apa yang menjadi dasar Polda Jabar menetapkan tersangka kepada bu Mimin, Arighi dan Abi," katanya.(*)
Arighi
Muhamad Ramdanu
kasus Subang
pembunuhan ibu dan anak di subang
Tuti Suhartini
Amalia Mustika Ratu
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.