Tuntutan Hukuman Mati Ditolak, Tiga Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Seumur Hidup

Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan

Editor: Adityas Annas Azhari
Tribunnews/Gita Irawan
Tiga oknum prajurit TNI Praka RM, Praka HS, dan Praka J terdakwa pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023) silam. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Masih ingat kasus pembunuhan Imam Masykur oleh tiga oknum Paspampres?

Imam Masykur adalah penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal

Ia pada 12 Agusutus 2023 lalu diculik, diperas dengan dimintai uang, lalu dibunuh oleh tiga oknum Paspampres yaitu Praka RM (Terdakwa I), Praka HS (Terdakwa II) dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J (Terdakwa III) dari Kodam Iskandar Muda.

Jasad Imam Masykur yangmerupakan warga Bireun, Aceh itu ditemukan di wilayah Jembatan Waduk, Purwakarta, Jawa Barat.

Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan putusan penjara seumur hidup dan pemecatan terhadap tiga oknum TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur pada Senin (11/12/2023).
Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan putusan penjara seumur hidup dan pemecatan terhadap tiga oknum TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur pada Senin (11/12/2023). (gita irawan/tribunnews)

Atas tewasnya korban, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan putusan penjara seumur hidup dan pemecatan terhadap kettiga oknum TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur itu.

Putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (11/12/2023).

"Memidana Terdakwa I dengan pidana pokok pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa II pidana pokok pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa III pidana pokok pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Rudy di ruang sidang.

Baca juga: Oknum Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.

Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan ada alasan pemaaf dan alasan pembenar dari perbuatan para terdakwa.

Namun demikian, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan oditur militer terkait pidana mati karena menimbang hak untuk hidup dari para terdakwa.

Mendengar putusan tersebut, para terdakwa tampak tertunduk.

Baca juga: Oknum Paspampres Ogah Dihukum Mati Setelah Habisi Nyawa Pemuda Asal Aceh, Ini Pembelaannya

Sidang berlangsung sejak pukul 10.35 sampai dengan pukul 13.00. Dalam sidang tersebut hadir Oditur Militer Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H., dan Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H.

Ibu kandung Imam Masykur, Fauziah, juga hadir. Sang ibu juga telah menyampaikan kesaksiannya dalam sidang pemeriksaan saksi pada kasus tersebut.

Total ada 14 saksi telah dihadirkan sepanjang persidangan tersebut.

Puluhan barang bukti juga telah diajukan ke persidangan oleh oditur militer di antaranya hasil visum et repertum korban, berita acara pemeriksaan laboratorium forensik, berita acara tambahan forensik barang bukti digital, satu unit mobil Innova, hingga airsoft-gun.

Baca juga: Nasib Oknum Paspampres yang Culik dan Aniaya Imam Masykur hingga Tewas, Kini Dituntut Hukuman Mati

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved