Tuntutan Hukuman Mati Ditolak, Tiga Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Seumur Hidup

Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan

Editor: Adityas Annas Azhari
Tribunnews/Gita Irawan
Tiga oknum prajurit TNI Praka RM, Praka HS, dan Praka J terdakwa pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023) silam. 

Keempat, perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati tanpa belas kasihan membunuh sesama manusia yaitu korban saudara Imam Masykur meninggal dunia dan saudara saksi I mengalami luka-luka.

Kelima, perbuatan terdakwa tergolong sadis.

Keenam, perbuatan para terdakwa membuat saksi II selaku orang tua kandung dari korban kehilangan anak dan meninggalkan duka yang mendalam.

Oditur militer meyakini motif perbuatan dari para tersangka adalah faktor ekonomi.

Baca juga: Penampakan Oknum Anggota Paspampres yang Diduga Bunuh Imam Masykur, Netizen: Tenggelamkan Bu

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan oditur militer barang bukti tersebut berupa surat visum et repertum, dokumen pemeriksaan laboratorium forensik, hingga korek api berbentuk pistol dan juga airsoft-gun.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Hakim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Pengganti Pelda Hartono.

Minta Keringanan Hukuman

Penasehat hukum terdakwa oknum Paspampres Praka RM dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, Kapten Chk Budianto, meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Hal tersebut disampaikannya dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi penasehat hukum terdakwa di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur pada Senin (4/12/2023).

Dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakannya, ia menyatakan tuntutan hukuman mati yang dibacakan Oditur Militer untuk Praka RM melanggar Hak Asasi Manusia.

Baca juga: Sosok Imam Masykur Warga Aceh yang Diduga Dianiaya Oknum Paspampres, Keluarga Minta Tolong ke Jokowi

Hal tersebut, karena Praka RM dinilai mempunyai hak hidup berdasarkan pasal 4 undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

Selain itu, penasehat hukum Praka RM juga memandang Praka RM masih punya karier masa depan dalam dinasnya dan membina rumah tangga yang layak.

Penasehat Hukum terdakwa Praka HS, Lettu Chk Amril Harahap, dalam pledoinya mengatakan Praka HS merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga.

Selain itu, kata dia, sejak awal Praka HS menjalani persidangan dengan sikap yang baik serta menghormati setiap proses persidangan dan terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi.

Untuk itu, penasehat hukum Praka HS meminta majelis hakim membebaskan Praka HS dari segala dakwaan dan tuntutan atau setidak-tidaknya melepaskan, meniadakan tindakan tambahan pemecatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved