Nasib Oknum Paspampres yang Culik dan Aniaya Imam Masykur hingga Tewas, Kini Dituntut Hukuman Mati
Nasib serupa dalami dua oknum prajurit TNI lainnya, Praka Heri Sandi (HS) dan PRaka Jasmowir (J). Keduanya dituntut hal serupa.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Nasib oknum anggota Paspampres yang melakukan penculian Imam Masykur akhirnya ditentukan.
Praka Riswwandi Manik, oknum Paspampres tersebut kini dituntut hukuman mati.
Praka Riswandi Manik pun dituntut pemecatan dari dinas militer.
Nasib serupa dalami dua oknum prajurit TNI lainnya, Praka Heri Sandi (HS) dan PRaka Jasmowir (J). Keduanya dituntut hal serupa.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023), oditur militer meyakini tiga oknum TNI ini perbuatan ketiganya telah memenuhi unsur-unsut pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.
Baca juga: Ingat Oknum Paspampres yang Habisi Imam Masykur? Tak Ada Hal yang Meringankan menurut Oditur Militer
Oditur militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, SH, mengungkapkan, ketiganya juga dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan penculikan secara bersama-sama terhadap Imam Masykur.
Dalam berkas tuntutan tersebut, Upen juga membacakan keterangan saksi-saksi baik yang dibantah maupun yang tidak dibantah oleh ketiga terdakwa.
Selain itu, Upen juga membacakan barang bukti dalam perkara tersebut.
Upen juga membacakan sejumlah adegan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa yang terkonfirmasi dengan fakta-fakta persidangan mulai dari perencanaan, penculikan, penganiayaan, kematian, hingga penghilangan jejak.
"Kami mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap para diri terdakwa dengan hukuman berupa," kata Upen.
"Terdakwa I pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q Angkatan Darat. Terdakwa II pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q Angkatan Darat. Terdakwa III pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q Angkatan Darat," sambung dia.
Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Praka RM tampak tertunduk setelah mendengarkan tuntutan tersebut.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Hakim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Pengganti Pelda Hartono.
Berikut fakta-fakta persidangan sebelumnya:
Firasat Ibu Korban Mutilasi Pacar, Tak Terima Jasad Anak Tak Lagi Utuh, Pelaku Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Viral Pria di Depok Aniaya Pedagang Ketoprak dan Hancurkan Gerobaknya, Kesal Ditagih Kurang Bayar |
![]() |
---|
Sosok yang Difitnah Jadi Dalang Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Jejak Evan Direkayasa Pelaku |
![]() |
---|
4 Penculik Pedagang Cireng di Cikajang Garut Ditangkap, 1 Perempuan, Semuanya Orang Cimahi |
![]() |
---|
Detik-detik Eksekusi Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Bantai Korban Satu per Satu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.