Oknum Paspampres Ogah Dihukum Mati Setelah Habisi Nyawa Pemuda Asal Aceh, Ini Pembelaannya

Praka Riswandi Manik menolak dituntut hukuman mati. Riswandi Manik merupakan oknum Paspampres yang jadi terdakwa kasus pembunuhan pemuda asal Aceh.

Editor: Giri
Kolase Serambinews.com
Seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) meninggal dunia diduga karena diculik dan disiksa oleh oknum Paspampres. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Praka Riswandi Manik menolak dituntut hukuman mati. Riswandi Manik merupakan oknum Paspampres yang jadi terdakwa kasus pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur.

Praka Riswandi beraksi bersama dua oknum Paspampres lainnya, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.

"Tidak terbukti para terdakwa telah melakukan tindak pidana 'barang siapa dengan sengaja dan rencana terlebih dulu merampas nyawa orang lain', seperti yang diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ucap penasihat hukum Praka Riswandi, Kapten Chk Budiyanto, dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (4/12/2023).

Budiyanto mengatakan, perbuatan kliennya diklasifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan, bukan pembunuhan berencana.

Sebab, Praka Riswandi tidak menghendaki korban meninggal, sehingga unsur "kesengajaan" dalam pasal pembunuhan berencana tidak terpenuhi.

"Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, terdakwa terbukti tidak menghendaki maksud terjadinya hilangnya nyawa korban," tutur Budiyanto.

Baca juga: Nasib Oknum Paspampres yang Culik dan Aniaya Imam Masykur hingga Tewas, Kini Dituntut Hukuman Mati

"Dengan demikian, unsur dengan sengaja tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sehingga, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," imbuh dia.

Budiyanto juga mengatakan, kliennya juga tidak terbukti melakukan "perencanaan terlebih dulu" dalam kasus ini.

Unsur "perencanaan terlebih dahulu", lanjut dia, terpenuhi jika Riswandi memiliki banyak waktu berpikir dengan tenang untuk menentukan waktu, tempat, cara, dan alat yang digunakan untuk merampas nyawa orang lain, dalam hal ini Imam.

Faktanya, Praka Riswandi dalam posisi mengemudi mobil yang digunakan para terdakwa saat menculik Imam.

"Posisi terdakwa selama perjalanan mengemudi mobil, tidak melakukan pemukulan. Namun, yang melakukan pemukulan terhadap korban adalah terdakwa dua (Heri) dan tiga (Jasmowir). Pemukulan terdakwa dua terhadap korban dilihat dari kaca spion atas oleh terdakwa satu," ujar Budiyanto.

Baca juga: Ingat Oknum Paspampres yang Habisi Imam Masykur? Tak Ada Hal yang Meringankan menurut Oditur Militer

Ia melanjutkan, para terdakwa memukul korban untuk memperoleh uang, bukan untuk menghilangkan nyawa.

Meski demikian, Budiyanto tidak menampik, Imam meninggal karena kekerasan benda tumpul, serta patah tulang pangkal lidah yang menyebabkan berhentinya pengaturan pernapasan.

"Namun, terdakwa satu juga melakukan penganiayaan ke wajah korban dengan tangan kosong, yang lebih dulu tidak ada perencanaan," tutur Budiyanto.

Praka Riswandi Manik melalui penasihat hukumnya juga menolak didakwa menculik korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved