Sidang Kasus Subang
FAKTA-fakta Vonis 20 Tahun Penjara Yosep Hidayah Kasus Subang, Menangis, Ajukan Banding
Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah, divonis 20 tahun penjara.
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah, divonis 20 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Yosep dipenjara seumur hidup.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memimpin sidang putusan kasus pembunuhan ibu dan anak dengan terdakwa Yosep Hidayah memvonis terdakwa dengan hukuman 20 penjara.
Menurut Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang memimpin persidangan sejak awal memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama tersangka lain.
"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya," kata Ardi Wijayanto Kamis(25/7/2024).
TribunJabar.id telah merangkum sejumlah fakta terkait sidang putusan kasus Subang tersebut.
Berikut fakta-faktanya:
Terdakwa Kasus Subang Yosep Gelisah Saat Sidang Vonis, Kerap Ayunkan Kaki dan Mimik Wajah Cemberut

TRIBUNJABAR.ID ,SUBANG - Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang, Yosep Hidayah terlihat gelisah ketika berlangsung sidang vonis dirinya, Kamis (25/7/2024).
Yosep yang menjalani sidang di Ruang Sidang Kusuma Atmadja pada pukul 13.00, terlihat berulang kali menggoyang-goyang kakinya.
Dengan pakaian serba putih, ia mendengarkan vonis untuk dirinya. Kerap kali ia mengekerutkan dahi dengan mimik yang muram selama hakim membacakan putusan.
Dirinya juga berulang kali melihat kepada kuasa hukum hingga menundukan badan selama pembacaan putusan.
Baca juga: Pembacaan Vonis Yosep Hidayah Dimulai Siang Ini, Polisi Jaga Ketat Ruang Sidang PN Subang
BREAKING NEWS Yosep Hidayah Divonis Penjara 20 Tahun di Kasus Subang, Menangis di Pelukan Pengacara

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memimpin sidang putusan Kasus Pembunuhan Ibu dan anak dengan terdakwa Yosep Hidayah memvonis terdakwa dengan hukuman 20 penjara.
Menurut Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang memimpin persidangan sejak awal memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama tersangka lain.
"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya," kata Ardi Wijayanto Kamis(25/7/2024)
pembunuhan ibu dan anak di subang
Yosep Hidayat
kasus Subang
20 tahun penjara
seumur hidup
Pengadilan Negeri Subang
TribunBreakingNews
Kabar Terbaru Yosep Hidayah Kasus Subang, Pengacara Desak MA Jalankan Fungsi Koreksi Hukum |
![]() |
---|
Awal Mula Perwira Polisi di Polres Subang Terseret Kasus Subang, Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Sosok Oknum Polisi Jadi Tersangka Ke-6 di Kasus Subang, Sosok dan Perannya Sempat Disinggung Danu |
![]() |
---|
Ada Tersangka Baru Kasus Subang, Bukan Mimin dan Anaknya tapi Perwira Polisi |
![]() |
---|
Terungkap, Mengapa Mimin dan 2 Anaknya Belum Disidang di Kasus Subang, Simak Penjelasan Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.