Sidang Kasus Subang

FAKTA-fakta Vonis 20 Tahun Penjara Yosep Hidayah Kasus Subang, Menangis, Ajukan Banding

Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah, divonis 20 tahun penjara.

Kolase Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Foto: Tribun Jabar/Deanza Falevi Kolase Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak saat menjalani sidang putusan di PN Subang, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024).   

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah, divonis 20 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Yosep dipenjara seumur hidup.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memimpin sidang putusan kasus pembunuhan ibu dan anak dengan terdakwa Yosep Hidayah memvonis terdakwa dengan hukuman 20 penjara.

Menurut Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang memimpin persidangan sejak awal memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama tersangka lain.

"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya," kata Ardi Wijayanto Kamis(25/7/2024).

TribunJabar.id telah merangkum sejumlah fakta terkait sidang putusan kasus Subang tersebut.

Berikut fakta-faktanya:

Terdakwa Kasus Subang Yosep Gelisah Saat Sidang Vonis, Kerap Ayunkan Kaki dan Mimik Wajah Cemberut

Kolase terdakwa kasus Subang Yosep gelisah saat jalani sidang vonis, kerap ayunkan kaki dan mimik wajah cemberut di PN Subang, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024).
Kolase terdakwa kasus Subang Yosep gelisah saat jalani sidang vonis, kerap ayunkan kaki dan mimik wajah cemberut di PN Subang, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024).(Kolase Tribun Jabar/ Deanza Falevi)

TRIBUNJABAR.ID ,SUBANG -  Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang, Yosep Hidayah terlihat gelisah ketika berlangsung sidang vonis dirinya, Kamis (25/7/2024).

Yosep yang menjalani sidang di Ruang Sidang Kusuma Atmadja pada pukul 13.00, terlihat berulang kali menggoyang-goyang kakinya.

Dengan pakaian serba putih, ia mendengarkan vonis untuk dirinya. Kerap kali ia mengekerutkan dahi dengan mimik yang muram selama hakim membacakan putusan.

Dirinya juga berulang kali melihat kepada kuasa hukum hingga menundukan badan selama pembacaan putusan.

Baca juga: Pembacaan Vonis Yosep Hidayah Dimulai Siang Ini, Polisi Jaga Ketat Ruang Sidang PN Subang


Baca Selengkapnya

BREAKING NEWS Yosep Hidayah Divonis Penjara 20 Tahun di Kasus Subang, Menangis di Pelukan Pengacara

Yosep Hidayah dipeluk kuasa hukumnya setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memimpin sidang putusan Kasus Pembunuhan Ibu dan anak memvonis dia dengan hukuman 20 penjara, Kamis (25/7/2024).
Yosep Hidayah dipeluk kuasa hukumnya setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memimpin sidang putusan Kasus Pembunuhan Ibu dan anak memvonis dia dengan hukuman 20 penjara, Kamis (25/7/2024).(youtube@tribunjabar)

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memimpin sidang putusan Kasus Pembunuhan Ibu dan anak dengan terdakwa Yosep Hidayah memvonis terdakwa dengan hukuman 20 penjara.

Menurut Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang memimpin persidangan sejak awal memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama tersangka lain.

"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya," kata Ardi Wijayanto Kamis(25/7/2024)

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved