Pelaku Penghilang Nyawa Istri di Karawang Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Polres Karawang menerapkan pasal hukuman seumur hidup bagi Bagus Setyojadi (27), tersangka pelaku penghilang nyawa istri sendiri, Lusi Febiyani (25).
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG - Polres Karawang menerapkan pasal hukuman seumur hidup bagi Bagus Setyojadi (27), tersangka pelaku penghilang nyawa istri sendiri, Lusi Febiyani (25).
Wakapolres Karawang, Kompol Rizky Adi Saputro, mengatakan polisi menjerat Bagus dengan pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan KDRT atau Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga dan setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban. Kemudian juncto pasal pembunuhan dan atau penganiayaan mengakibatkan kematian.
"Ancaman hukumannya seumur hidup," ujar Rizky Adi Saputro dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Anak dari Pasutri yang Bersimbah Darah di Karawang, Beri Tahu Tetangga, Mamah dan Papa Meninggal
Peristiwa pembunuhan itu terjadi Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 01.30 di rumah korban dan tersangka di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.
Tetangga mendengar teriakan minta tolong korban. Dari keterangan yang diterima polisi, korban dan pelaku sempat cekcok. Di tengah perdebatan, Bagus mengancam akan bunuh diri.
"Pelaku kemudian menusuk Lusi," kata Rizky.
Pada tubuh Lusi ditemukan 11 luka tusukan. Luka itu ada pada bagian badan, lengan, tangan, dada, leher, hingga kepala.
Saat Lusi tidak berdaya, Bagus berupaya bunuh diri dengan menyayat pergelangan tangan dan leher. Namun Bagus selamat dan ditemukan dalam keadaan kritis. Sedang Lusi tewas.
| 63 Pejabat di Karawang Dimutasi, Bupati Aep Tebar Ancaman: Tidak Kerja, Saya Turunkan |
|
|---|
| Hasil Pilkades Digital di Karawang Menuai Polemik, Banyak Warga Laporkan Kejanggalan |
|
|---|
| Kunjungan Wisata selama Libur Nataru di Karawang Naik 12,19 Persen, Geliatkan Ekonomi Lokal |
|
|---|
| Ratusan Pejabat Karawang Diganti saat Malam Tahun Baru, Diambil Sumpah di Tengah Bazar UMKM |
|
|---|
| Malam Tahun Baru 2026, Bupati Karawang Gelar Mutasi Besar-besaran 300 ASN di Lapangan Karangpawitan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/suami-bunuh-istri-di-karawang-a.jpg)