Oknum Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Dalam sidang tersebut hadir Oditur Militer Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H., dan Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H.
Oditur militer meyakini perbuatan ketiganya telah memenuhi unsur-unsur pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.
Baca juga: Cepat Mak, Kirim Uang, Saya Sikit Lagi Mati Cerita Ibu Imam Masykur di Pengadilan, Anaknya Nangis
Ketiganya dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan penculikan secara bersama-sama terhadap Imam Masykur.
Keyakinan tersebut didapati oditur berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan para terdakwa, surat keterangan visum et repertum, dan bukti-bukti yang ada.
Dalam berkas tuntutan tersebut, oditur militer juga membacakan keterangan saksi-saksi baik yang dibantah maupun yang tidak dibantah oleh ketiga terdakwa.

Selain itu, oditur militer juga membacakan barang bukti dalam perkara tersebut.
Oditur militer juga membacakan sejumlah adegan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa yang terkonfirmasi dengan fakta-fakta persidangan mulai dari perencanaan, penculikan, penganiayaan, kematian, hingga penghilangan jejak.
Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Praka RM tampak tertunduk setelah mendengarkan tuntutan tersebut.
Oditur militer juga tidak mengajukan hal meringankan yang dapat dipertimbangkan majelis hakim pada diri para terdakwa dalam kasus tersebut.
Justru oditur militer menyampaikan enam hal yang memberatkan para terdakwa.
Pertama, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang.
Kedua, perbuatan terdakwa melanggar Sapta Marga, Sumpah Prajurit butir kedua yang berbunyi tunduk pada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan, dan 8 wajib TNI butir keenam; tidak sekali-kali merugikan rakyat, dan butir ketujuh; tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
Ketiga, perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik kesatuannya.
Keempat, perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati tanpa belas kasihan membunuh sesama manusia yaitu korban saudara Imam Masykur meninggal dunia dan saudara saksi I mengalami luka-luka.
Kelima, perbuatan terdakwa tergolong sadis.
anggota Paspampres
Imam Masykur
Pengadilan Militer II-08
penjara seumur hidup
pembunuhan berencana
Haris Sitanggang
Riswandi Manik
Ngaku Terdesak kok Sampai Lepaskan 5 Tembakan? Terdakwa Pembunuh Bos Rental Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Sosok Edi Andani Suami Cor Istri Hidup-hidup di Aceh, Terkuak Motif Pelaku dan Rencana Pembunuhannya |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Tegaskan Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana Tanpa Direncanakan |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Anggota TNI AL Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Kabar Terkini Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Naik Pangkat dan Punya Jabatan Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.