Oknum Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Dalam sidang tersebut hadir Oditur Militer Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H., dan Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H.
Keenam, perbuatan para terdakwa membuat saksi II selaku orang tua kandung dari korban kehilangan anak dan meninggalkan duka yang mendalam.
Oditur militer meyakini motif perbuatan dari para tersangka adalah faktor ekonomi.
Puluhan barang bukti diajukan dalam sidang.
Dalam berkas tuntutan yang dibacakan oditur militer barang bukti tersebut berupa surat visum et repertum, dokumen pemeriksaan laboratorium forensik, hingga korek api berbentuk pistol dan juga airsoft-gun.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Hakim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Pengganti Pelda Hartono.
Minta Keringanan Hukuman
Penasehat hukum terdakwa oknum Paspampres Praka RM dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, Kapten Chk Budianto, meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Hal tersebut disampaikannya dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi penasehat hukum terdakwa di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur pada Senin (4/12/2023).
Dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakannya, ia menyatakan tuntutan hukuman mati yang dibacakan Oditur Militer untuk Praka RM melanggar Hak Asasi Manusia.
Hal tersebut, karena Praka RM dinilai mempunyai hak hidup berdasarkan pasal 4 undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Selain itu, penasehat hukum Praka RM juga memandang Praka RM masih punya karier masa depan dalam dinasnya dan membina rumah tangga yang layak.
Penasehat Hukum terdakwa Praka HS, Lettu Chk Amril Harahap, dalam pledoinya mengatakan Praka HS merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga.
Selain itu, kata dia, sejak awal Praka HS menjalani persidangan dengan sikap yang baik serta menghormati setiap proses persidangan dan terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi.
Untuk itu, penasehat hukum Praka HS meminta majelis hakim membebaskan Praka HS dari segala dakwaan dan tuntutan atau setidak-tidaknya melepaskan, meniadakan tindakan tambahan pemecatan.
Penasehat Hukum terdakwa Praka J, Mayor Chk Manang, mengatakan perbuatan terdakwa tidaklah pernah direncanakan sebelumnya.
anggota Paspampres
Imam Masykur
Pengadilan Militer II-08
penjara seumur hidup
pembunuhan berencana
Haris Sitanggang
Riswandi Manik
Ngaku Terdesak kok Sampai Lepaskan 5 Tembakan? Terdakwa Pembunuh Bos Rental Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Sosok Edi Andani Suami Cor Istri Hidup-hidup di Aceh, Terkuak Motif Pelaku dan Rencana Pembunuhannya |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Tegaskan Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana Tanpa Direncanakan |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Anggota TNI AL Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Kabar Terkini Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Naik Pangkat dan Punya Jabatan Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.