Kasus Subang Terungkap
"Kaya Pergi Kerja" Mimin Ungkap Sumber Uang Yosep, Bukan dari Yayasan yang Terseret Kasus Subang
Tersangka kasus Subang, Mimin Mintarsih buka suara soal sumber penghasilan suaminya, Yosep Hidayah selama ini.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Tersangka kasus Subang, Mimin Mintarsih buka suara soal sumber penghasilan suaminya, Yosep Hidayah selama ini.
Mimin merupakan istri kedua Yosep, yang juga sama-sama menjadi tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021.
Selama ini, Yosep dikenal sering bermain golf yang adalah olahraga yang identik dengan orang kelas menengah atas.
Dalam spekulasi yang beredar, Yosep disebut menguasai harta Yayasan Bina Prestasi Nasional yang ia bangun.
Uang dari yayasan tersebut yang kemudian bisa membuatnya mengakses olahraga tersebut.
Tetapi, Mimin justru memberikan kesaksian yang bertolak belakang mengenai kondisi ekonomi ia dan Yosep selama ini.
"Pak Yosep main golf tidak seperti kata orang-orang, enggak bayar. Justru nyari duit," ungkap Mimin, dikutip dari kanal YouTube LURUSKAN pada Jumat (8/12/2023).
Mimin mengaku, selama ini kehidupan ekonomi keluarganya lebih banyak ditanggung oleh anak sulungnya yaitu Arighi.
Kendati demikian, kata Mimin, Yosep kerap memberikan bantuan dari uang yang ia kumpulkan dari hasil bermain golf.

Baca juga: BREAKING NEWS: Agenda Pertama Sidang Pra Peradilan Kasus Subang, Kuasa Hukum Mimin Tolak Berdamai
"Kadang dapet kadang enggak. Kadang ada Rp50.000, kadang ada Rp200.000 yang ngasih," tuturnya.
Menurut Mimin, selama ini Yosep membantu mengajarkan orang-orang yang hendak bermain golf di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Dari membantu para pemain tersebut lah Yosep mendapatkan uang.
"Harapan ibu itu pergi kaya yang pergi ditinggalin kerja gitu," ujar Mimin.
Mimin pun membantah dugaan yang selama ini beredar bahwa Yosep memiliki banyak penghasilan dari yayasan yang ia bangun.
"Bukan (dari yayasan)," kata Mimin.
Adapun, Yayasan Bina Prestasi Nasional sendiri terseret kasus Subang karena diduga menjadi salah satu motif terjadinya pembunuhan.
Perkembangan Kasus Subang Terbaru

Perkembangan kasus Subang terbaru sampai pada sidang pertama gugatan praperadilan yang diajukan oleh tiga tersangka yaitu Mimin, Arighi, dan Abi ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Sidang pertama itu digelar di PN Bandung pada Senin (11/12/2023).
Sidang pertama dengan agenda pembacaan materi perkara itu, digelar setelah kedua belah pihak hadir di persidangan.
Hakim tunggal dalam perkara ini, sempat menanyakan kepada pemohon dan termohon tentang kemungkinan upaya perdamaian dalam kasus tersebut.
Namun, Rohman Hidayat, kuasa hukum dari pemohon atau penggugat menginginkan agar terus diproses. Hakim pun kemudian menanyakan apakah pemohon akan membacakan permohonan gugatan tersebut.
"Pemohon mau dibacakan permohonannya," tanya majelis hakim.
Baca juga: Berkas Kasus Subang Belum Lengkap, Kejati Jabar Bakal Kembalikan ke Polda Jabar.
"Dianggap dibacakan," ucap kuasa hukum pemohon.
Setelah dianggap dibacakan, hakim pun membahas agenda sidang selanjutnya yaitu jawaban dari Polda Jawa Barat terkait alasan penetapan status tersangka kepada Mimin, Arighi dan Abi.
Hakim bersepakat dengan pemohon dan termohon agenda sidang jawaban dari Polda Jabar akan digelar Selasa, 12 Desember 2023.
Setelah agenda tersebut, hakim mempersilakan kuasa hukum pemohon mengajukan replik dan duplik bagi Polda Jawa Barat di hari berikutnya.
Apabila terdapat replik dan duplik, hakim mengatakan putusan dapat keluar pada Selasa pekan depan.
Apabila tidak terdapat replik atau duplik maka putusan dapat keluar pada Senin pekan depan.
"Kalau ada replik duplik Selasa (pekan depan) diputus, kalau gak ada Senin (pekan depan) diputus," kata hakim.
Perjalanan Kasus Subang
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.
Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, juga menjadi obrolan nasional.
Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.
Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang".
Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji.
Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.
Sosok yang pertama kali menemukan kedua mayat tersebut adalah suami Tuti sekaligus ayah Amalia, Yosep Hidayah.
Yosep mengaku menemukan jasad mereka ketika hendak mengambil stick golf ke kediaman Tuti Suhartini.
Ia juga sempat panik karena takut istri dan anaknya itu diculik.
Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.
Kasus ini juga sempat ditangani Polres Subang hingga akhirnya tenggelam selama dua tahun.
Berbagai upaya pengungkapan seperti olah TKP berkali-kali, pemeriksaan terhadap 121 saksi, dan pengumpulan 261 alat bukti.
Selain itu, Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.
Baru pada pertengahan Oktober 2023, Muhammad Ramdanu alias Danu yang adalah keponakan korban, menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Ia juga menyeret nama lainnya yaitu Yosep Hidayah, istri kedua Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya, Arighi dan Abi yang kemudian turut menjadi tersangka.
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
kasus Subang
Mimin Mintarsih
Yosep Hidayah
pembunuhan ibu dan anak
Yayasan Bina Prestasi Nasional
yayasan
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.