Kanwil HAM Jabar Upayakan Hak Pemenuhan Biologis Terhadap Warga Binaan di Lapas dan Rutan
Ada dua hal yang diperjuangkan untuk keadilan terhadap eks warga binaan pascapembinaan seperti SKCK dan kebutuhan biologis untuk warga binaan.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Jawa Barat tengah mengupayakan memberikan hak-hak terhadap warga binaan maupun eks warga binaan yang ada di Jawa Barat terkait dua hak yang mesti didapatkan mereka.
Kepala Kanwil Kemenham Jabar, Hasbullah Fudail menyampaikan bahwa ada dua hal yang dia perjuangkan untuk keadilan terhadap eks warga binaan pascapembinaan, seperti terkait surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dinilai memberikan batasan kepada eks warga binaan dan hal kedua ialah soal pemenuhan kebutuhan biologis terhadap warga binaan yang ada di lembaga pemasyarakatan.
"Dua hal ini hasil kajian di akademisi dan dinas terkait di mana muncul penyakit kelamin di lapas yang tak tersalurkan lantaran masalah biologis," ujarnya di kantor Kementerian HAM Jabar, Jalan Jakarta, Senin (10/11/2025).
Hasbullah menekankan terkait pemenuhan hak biologis terhadap warga binaan lebih baik diatur saja, karena memang terbukti saat ini banyak sekali penyimpangan seksual dan itu terjadi di lapas dan rutan.
"Hak biologis itu harus diatur karena pemenuhan sangat mendasar dan tak ada larangan kok sebenarnya. Kami juga ingin menghadirkan harmonisasi antarlembaga. Jabar itu salahsatu provinsi yang menghasilkan produk hukum daerah yang bermasalah. Kami ingin mendorong proses harmonisasi perundang-undangan itu tetap jalan meski sekarang Kemenkumham terpisah," katanya
Usulan dua hal tadi, lanjut Hasbullah sudah disampaikan ke Kementerian dan disampaikan dalam berbagai FGD dan ke lapas-lapas menyuarakan itu sebagai pemenuhan yang sangat mendasar. Dia ingin dua hal tadi bisa diterapkan secara nasional dan Jabar sebagai role model.
Disinggung terkait tantangan yang dihadapi, Hasbullah mengatakan terkendala di sarana dan prasarana, kemudian stigma negatif dari masyarakat yang terkesan orang dihukum mengapa harus difasilitasi.
"Dahulu kan istilahnya itu bilik asmara kan terdengarnya negatif banget. Maka, kami ingin memberikan kesan agak positif bahwa itu adalah pemenuhan HAM biologis. Tapi, terkadang ada juga orang yang menanyakan bagaimana menyeleksi tentang pasangannya. Loh kan ketika diproses hukum, orang itu sudah diminta siapa istri sah anda, untuk nanti pemenuhannya (biologis). Satu minggu enggak dapat jatah saja kan puyeng, apalagi ini mereka bertahun-tahun di dalam lapas," ujarnya.(*)
| Pendaftaran PPPK Dibuka, Pemohon SKCK di Sukabumi Membludak, Petugas Lembur sampai Dini Hari |
|
|---|
| Antrean Pemohon SKCK di Polres Purwakarta Membludak, Ratusan Warga Antre untuk Pendaftaran PPPK |
|
|---|
| Kanwil Ham Jabar Terjunkan Tim Pantau Pemenuhan P5ham, Pasca Aksi Demonstrasi di Bandung |
|
|---|
| Kanwil HAM Jabar dan Kesbangpol Pemprov Jabar Matangkan Dialog Kebangsaan Bersama Menteri HAM |
|
|---|
| Berlaku Mulai Agustus 2024, Syarat Buat SKCK Harus Aktif BPJS Kesehatan, Berikut Tahapannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kepala-Kanwil-Kemenham-Jabar-Hasbullah-F.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.