Kasus Subang Terungkap

"Kaya Pergi Kerja" Mimin Ungkap Sumber Uang Yosep, Bukan dari Yayasan yang Terseret Kasus Subang

Tersangka kasus Subang, Mimin Mintarsih buka suara soal sumber penghasilan suaminya, Yosep Hidayah selama ini.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/TikTok
Tersangka kasus Subang, Mimin Mintarsih buka suara soal sumber penghasilan suaminya, Yosep Hidayah selama ini yang disebut bukan dari yayasan. 

Adapun, Yayasan Bina Prestasi Nasional sendiri terseret kasus Subang karena diduga menjadi salah satu motif terjadinya pembunuhan.

Perkembangan Kasus Subang Terbaru

Suasana sidang praperadilan kasus Subang di Pengadilan Negeri Bandung. 
Suasana sidang praperadilan kasus Subang di Pengadilan Negeri Bandung.  (Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman)

Perkembangan kasus Subang terbaru sampai pada sidang pertama gugatan praperadilan yang diajukan oleh tiga tersangka yaitu Mimin, Arighi, dan Abi ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sidang pertama itu digelar di PN Bandung pada Senin (11/12/2023).

 

Sidang pertama dengan agenda pembacaan materi perkara itu, digelar setelah kedua belah pihak hadir di persidangan. 

Hakim tunggal dalam perkara ini, sempat menanyakan kepada pemohon dan termohon tentang kemungkinan upaya perdamaian dalam kasus tersebut.

Namun, Rohman Hidayat, kuasa hukum dari pemohon atau penggugat menginginkan agar terus diproses. Hakim pun kemudian menanyakan apakah pemohon akan membacakan permohonan gugatan tersebut.

"Pemohon mau dibacakan permohonannya," tanya majelis hakim.

Baca juga: Berkas Kasus Subang Belum Lengkap, Kejati Jabar Bakal Kembalikan ke Polda Jabar.

"Dianggap dibacakan," ucap kuasa hukum pemohon.

Setelah dianggap dibacakan, hakim pun membahas agenda sidang selanjutnya yaitu jawaban dari Polda Jawa Barat terkait alasan penetapan status tersangka kepada Mimin, Arighi dan Abi. 

Hakim bersepakat dengan pemohon dan termohon agenda sidang jawaban dari Polda Jabar akan digelar Selasa, 12 Desember 2023.

Setelah agenda tersebut, hakim mempersilakan kuasa hukum pemohon mengajukan replik dan duplik bagi Polda Jawa Barat di hari berikutnya. 

Apabila terdapat replik dan duplik, hakim mengatakan putusan dapat keluar pada Selasa pekan depan.

Apabila tidak terdapat replik atau duplik maka putusan dapat keluar pada Senin pekan depan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved