Dugaan Malpraktek di Cianjur

Dugaan Malpraktek, Pengamat HukumSebut Bisa Dipidanakan: Ada Kelalaian, Tentu Bisa Saja

Menurutnya, dalam membuktikan kelalaian atau malpraktek tersebut, tentu harus dilakukan analisis atau penyelidikan

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Ganjar Pamuji (35) saat menujukan luka operasi sesar di perut istrinya, Kamis (7/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengamat Hukum Unpar, Agustus Pohan menilai korban dugaan malpraktek di sebuah rumah sakit dapat melakukan upaya hukum.

"Ya, memang bisa (dipidanakan) kalau malpraktek, ada kelalaian, tentu bisa saja," ujar Agustinus Pohan, Jumat (8/12/2023).

Menurutnya, dalam membuktikan kelalaian atau malpraktek tersebut, tentu harus dilakukan analisis atau penyelidikan yang dilakukan oleh majelis kode etik.

Hasil penyelidikan dari majelis kode etik itulah yang nantinya bakal menjadi dasar kepolisian menyelidiki pidananya.

Baca juga: Kasus Dugaan Malpraktek di RSUD Cianjur, Polres Mengaku Baru Tahu, Ini yang akan Dilakukan

"Untuk menjelaskan ada tidaknya malpraktek, setelah itu baru bisa di-follow up pidananya. Kepolisian dalam melakukan penyelidikan kan dasarnya itu, mereka tidak bisa menentukan sendiri bahwa betul ada malpraktek," katanya.

Dalam kasus dugaan malpraktek ini, kata dia, harus jelas dulu siapa yang melakukan kelalaian, apakah dokter yang menangani atau ada fakto lain.

"Masalahnya kita belum tahu, apakah di dokter atau bisa saja di peralatan rumah sakit yang tidak higienis. Tetapi kalau rumah sakit secara perdata pasti bertanggung jawab. Secara perdatanya, kalau benar ada kelalaian, maka rumah sakit dalam kapasitas sebagai atasan atau majikan, hukum mengatakan majikan yang bertanggung jawab," ucapnya.

Namun, kata dia, sebaiknya jalur hukum dipilih sebagai jalan terakhir, selama kasusnya tidak ekstrim.

"Kita harus menempatkan juga upaya hukum itu sebagai jalan terakhir, kecuali ekstrim ada kematian atau cacat permanen," ucapnya.

Dikatakan Agustus Pohan, jika pihak dokter atau rumah sakit bertanggung jawab penuh, upaya hukum sebaliknya tidak dilanjutkan.

"Coba saja dilakukan upaya, sejauh mana mereka mau bertanggung jawab, kalau bertanggung jawab penuh sampai sembuh, hemat saya tidak usah dilanjutkan (upaya hukum)," katanya.

Baca juga: Diduga Ada 3 Ibu yang Jadi Korban Malpraktek usai Operasi Caesar di RSUD Cianjur, Berobat Bersamaan

Agustus Pohan berpandangan bahwa jika setiap terjadi kesalahan dari tenaga medis, langsung dilakukan upaya hukum maka dikhawatirkan akan ada keraguan dari para tenaga medis.

"Kalau sedikit-sedikit pidana, nanti dokter-dokter juga jadi takut dalam mengambil tindakan, selalu penuh keragu-raguan, kalau memang tidak ekstrim menurut saya pendekatan saja, diminta pertanggungjawabannya," katanya.

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved