Kasus Subang Terungkap
Yosep dkk Terancam Hukuman Mati, Kuasa Hukum Sebut Motif Kasus Subang Hanya Karangan Danu
Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi, menyebut motif dalam kasus Subang hanya karangan M. Ramdanu alias Danu.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribunjabar.id Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi, menyebut motif dalam kasus Subang hanya karangan M. Ramdanu alias Danu.
Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi, serta Danu, merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Dalam perkara itu, Polda Jabar menyebut motif mereka menghabisi nyawa Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23), adalah masalah duit Yayasan Rp 30 juta yang dikelola korban.
"Bahwa motif itu belum jelas dan itu keterangan Danu saja. Polda Jabar itu mencocokkan motif dengan karangan Danu," ujar Rohman, Kamis (7/12/2023).
Menurutnya, duit di lokasi kejadian Rp 30 juta yang dijadikan barang bukti saat ini masih disita Polisi.
Duit tersebut pun, kata dia, diduga menjadi pemicu terjadinya pembunuhan.
"Kalau bicara soal uang, justru yang menyuruh (Tuti dan Amalia) mengelola uang itu (Yayasan) Pak Yosep," katanya.
Terkait pasal hukuman mati yang disangkakan kepada kliennya, Rohman pun tetap pada keyakinan bahwa Yosep dan kawan-kawan tidak terlibat dalam kasus Subang.
Baca juga: UPDATE Kasus Subang, Danu Terancam Hukuman Mati, Kuasa Hukumnya Bilang Tak Masalah, Kok Bisa?
"Pada prinsipnya, kalau dari pihak kami punya keyakinan bahwa Pak Yosep, Mimin, Arighi dan Abi itu tidak terlibat."
"Ya, sah-sah saja penyidik menerapkan pasal itu, sepanjang nanti berkasnya diterima Kejati Jabar dan ujian sebenarnya itu kan nanti pada saat persidangan," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Jabar menjerat para tersangka di kasus Subang dengan pasal 340, junto pasal 338 junto 55, dan 56 KUHP.
Ancaman dari pasal tersebut paling ringan 20 tahun penjara dan paling berat adalah hukuman mati.
Perjalanan Kasus Subang
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.