Kasus Subang Terungkap

Terungkap, Tuti Suhartini Korban Pertama yang Dibunuh Yosep dalam Kasus Subang, Kemudian Anaknya

Para tersangka kasus Subang ternyata terlebih dahulu membunuh Tuti Suhartini (55) kemudian menghabisi Amalia Mustika Ratu (23).

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Pelaku utama dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Yosep, dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Para tersangka kasus Subang ternyata terlebih dahulu membunuh Tuti Suhartini (55) kemudian menghabisi Amalia Mustika Ratu (23).

Hal tersebut diungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Rabu (6/12/2023).

Dalam kronologi kasus Subang tersebut, Ibrahim Tompo, peristiwa di Jalan Cagak, Kabupaten Subang itu, terjadi sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu pelaku utama, kata Ibrahim Tompo, dua tersangka Yosep dan Danu bertemu di warung pecel lele.

Baca juga: Pakai Golok dan Stik Golf, Ngerinya Kronologi Kasus Subang, Sakit Hati Yosep Dipicu Rp 30 Juta

Tersangka dalam kasus Subang ada lima orang, selain Yosep dan Danu, tiga orang lainnya adalah Mimin Mintarsih, Arigihi, dan Abi.

Yosep masih ibu dan ayah dari korban pembunuhan tersebut. Adapun Danu sepupu Yosep dan keponakan Amalia Mustika Ratu.

Kasus Subang ini terjadi pada 17 Agustus 2021. Sempat mengendap sekitar 2 tahun, pembunuhan ini mulai terkuak ketika Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Secara rinci latar belakang tragedi keluarga ini ada di bagian belakang artikel ini.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan dalam kronologinya, Yosep kemudian meminta Danu untuk menyiapkan peralatan yang akan digunakan menghabisi nyawa Tuti dan Amalia.

Penyebab Yosep berniat membunuh istri dan anaknya, kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, karena sakit hati dan ingin memberikan pelajaran.

Belakangan diketahui jika pemicunya adalah masalah duit Rp 30 juta yang diminta Yosep kepada Tuti.

Pada pukul 22.00 WIB, Yosep bersama Danu menuju rumah Tuti di Kampung Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, dengan berjalan kaki.

Suasana jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di TKP Jalancagak Subang, Rabu (22/11/2023) disaksikan ratusan emak-emak yang terlihat emosi dan kesal saat tersangka Yosep melakukan adegan rekonstruksi kasus Subang.
Suasana jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di TKP Jalancagak Subang, Rabu (22/11/2023) disaksikan ratusan emak-emak yang terlihat emosi dan kesal saat tersangka Yosep melakukan adegan rekonstruksi kasus Subang. (TRIBUNJABAR.ID/AHYA NURDIN)

Sekitar pukul, 23.30 WIB dua tersangka lain yakni Arighi dan Abi datang ke rumah Tuti dan dilakukan pembunuhan oleh para pelaku dengan menggunakan stik golf dan golok.

"Para pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menggunakan golok dan stik golf yang diambil dari saudara MR di dapur rumah TKP atas perintah Saudara YH," ujar Ibrahim Tompo, Rabu (6/12/2023).

Tuti menjadi korban pertama yang dieksekusi para pelaku di ruang tengah rumah, kemudian selanjutnya merek mengeksekusi Amel yang berada di kamarnya.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, para pelaku kemudian memandikan jenazah Tuti dan Amalia, sebelum dimasukkan ke dalam bagasi mobil jenis Alphard.

Dikatakan Ibrahim, dari konstruksi perkara, terungkap bahwa Yosep merupakan pelaku yang menginisiasi pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia.

Keesokan harinya, 18 Agustus 2021 pukul 07.00 WIB, jenazah Tuti dan Amalia ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard dengan kondisi bersimbah darah.

Polisi lalu mulai melakukan rangkaian penyelidikan atas kasus itu dan butuh dua tahun lebih untuk mengungkap kasus tersebut.

Terancam Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan terhadap Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), di Kabupaten Subang diancam hukuman mati.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).

Dalam kasus ini, pelaku utamanya adalah Yosep, suami sekaligus ayah dari korban. Yosep dianggap telah melakukan pembunuhan berencana sehingga disangkakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.

“Jadi, satu (YH) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujar Ibrahim Tompo.

Dari serangkaian penyidikan, kata Ibrahim, terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa pembunuhan yang dilakukan pada 17 Agustus 2021 itu sudah direncanakan.

"Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340, cukup," katanya.

Selain Yosep, masih ada empat tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Ke empatnya yakni, M Ramdanu alias Danu, Mimin, Arighi dan Abi.

Ada pun peran ke empat pelaku lainnya, yakni Danu bertugas menyiapkan golok dan membersihkan tempat kejadian perkara, kemudian Mimin berperan memandikan korban setelah dieksekusi oleh para pelaku.

Kemudian Arighi dan Abi ikut mengeksekusi Amel dan memindahkan kedua korban ke dalam bagasi mobil Alphard.

Untuk tersangka Mimin, Danu, Arighi, dan Abi dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

Perjalanan Kasus Subang

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.

Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), juga menjadi obrolan nasional. Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.

Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang."

Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji. Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.

Yosep, suami Tuti dan ayah Amelia, syok. Dia yang pertama kali menemukan mayat itu.

Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.

Saat jenazah Tuti dan Amalia dimakamkan, Yosep terlihat sangat sedih. Bahkan dia pun menangis.

"Saya mohon doanya supaya istri bersama anak kesayangan saya diterima di sisi Allah Swt. Saya tidak menyangka ditinggalkan secepat ini," kata Yosep saat sebelum proses pemakaman berlangsung, Kamis (19/8/2021).

Tetapkan 5 Tersangka

Olah TKP berkali-kali dilakukan. Sebanyak 121 orang diperiksa sebagai saksi, dan 261 alat bukti dikumpulkan. Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.

Bahkan Polda Jabar yang mengambil alih kasus Subang dari Polres Subang ini mengeluarkan sketsa wajah pelaku pembunuhan.

Namun polisi mengalami kebuntuan untuk menetapkan tersangka kasus Subang.

Setelah dua tahun berlalu, Polda Jabar baru menetapkan 5 tersangka pembunuhan ibu dan anak.

Penetapan tersangka ini setelah Danu, keponakan korban Tuti, mendatangi Polda Jabar dan memberikan keterangan keterlibatannya dalam kasus Subang.

Dia juga berkicau tentang orang-orang yang terlibat dalam kasus Subang ini.

Bebekal hasil penyidikan dan keterangan Danu, polisi menetapkan 5 orang tersangka.

Mereka adalah Yosep ayah dan suami korban, M Ramdanu alias Danu sepupu dan keponakan korban, Mimin istri muda Yosep, Arighi dan Abi anak tiri korban.

#TribunBreakingNews

Artikel Kasus Subang lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved