Remaja 19 Tahun Buka Jasa Aborsi, Patok Harga Rp 5 Juta, Pandu Korban Lewat Online
Praktik jasa aborsi ilegal dibongkar aparat kepolisian di Kota Bandung. Pelakunya, SES alias Jhon, masih berusia 19 tahun.
TRIBUNJABAR.ID - Praktik jasa aborsi ilegal dibongkar aparat kepolisian di Kota Bandung. Pelakunya, SES alias Jhon, masih berusia 19 tahun.
Selain menjual obat-obatan aborsi secara ilegal, pelaku, yang sama sekali tak memiliki pengetahuan medis itu pun terjun langsung membantu para korbannya melakukan aborsi.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan sedikitnya sudah 12 kali pelaku menjalankan aksinya.
Ia melakukannya sejak Juli 2023. Berbekal pengalamannya menggugurkan SMS, pacarnya yang berusia 16 tahun, yang saat itu tengah mengandung lima bulan.
Baca juga: Bahayanya Praktik Aborsi Menggunakan Obat, Dokter Ini Bilang Bisa Memicu Pendarahan Hingga Kematian
Jhon membeli obat penggugur kandungan itu dari distributor, yang hingga kemarin masih dalam pengejaran polisi. Merasa obat yang ia beli manjur, Jhon kemudian kembali membelinya untuk ia jual kembali kepada mereka yang ingin menggugurkan kandungannya.
Ia menjaring para korbannya melalui media sosial Facebook.
"Dari handphone pelaku yang kami sita, kami ketahui yang bersangkutan telah beberapa kali menjual obat aborsi itu," ujar Budi, Selasa (5/12).
Untuk setiap transaksi obat aborsi, Jhon mematok tarif Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta. Untuk mereka yang membayar Rp 5 juta, Jhon turun langsung membantu proses aborsi.
"Tersangka memandu proses aborsi secara online melalui video call atau membantunya secara langsung. Tersangka tak memiliki latar belakang ilmu kesehatan apapun. Dia hanya punya pengalaman pernah melakukan aborsi kepada pacarnya," kata Budi.
Baca juga: Dua Pasangan di Bandung Gugurkan Kandungan dengan Obat yang Dibeli dari Pemuda yang Pernah Aborsi
Budi mengatakan, Jhon mereka ringkus pada akhir November lalu di sebuah mal di Kota Bandung. Penangkapan dilakukan setelah polisi sebelumnya mendapatkan laporan adanya penjualan obat penggugur kandungan secara daring di media sosial.
Selain meringkus Jhon, polisi juga turut mengamankan dua pasangan belum menikah yang menggugurkan kandungan dengan bantuan Jhon. Kedua pasangan itu yakni LSPL (19) dan DJN (19), serta pasangan AR (42) dan J (36).
Jhon membantu menggugurkan kandungan J, Agustus 2023. Saat itu, kandungan J sudah berusia tiga bulan.
Korban DJN menggugurkan kandungannya yang sudah berusia lima bulan, November lalu. Jhon juga membantu melakukannya.
Baca juga: Masih 19 Tahun, Gen Z di Bandung ini Edarkan Obat Aborsi, Bahkan Bisa Bantu Gugurkan Kandungan
“Kelimanya kami tetapkan sebagai tersangka. Karena mereka ini sebagai pelaku aborsi dan pelaku penjual obat aborsi tersebut,” katanya.
Polisi pun menjerat kelimanya dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 77A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 435, Pasal 427 serta Pasal 428 ayat 1 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancamannya pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Budi.
Kebun Binatang Bandung Dipastikan Tak Akan Dibuka selama Masih Berkonflik, kata Wali Kota Farhan |
![]() |
---|
Sampah Jadi Masalah di Bandung, Farhan Sebut Ritase Pembuangan ke TPA Sedang Dievaluasi |
![]() |
---|
Momen HUT ke-215, DPRD Sebut Sampah Jadi Masalah Paling Krusial di Kota Bandung |
![]() |
---|
Peluang Debut Adam Przybek di Laga Persib vs Persita, Bojan Hodak Ungkap Alasan Taktis |
![]() |
---|
Mensos Beri Kesempatan Penerima Bansos yang Terindikasi Judol Melakukan Reaktivasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.