Masih 19 Tahun, Gen Z di Bandung ini Edarkan Obat Aborsi, Bahkan Bisa Bantu Gugurkan Kandungan

Selain menjual obat aborsi pelaku bahkan memberikan layanan untuk memandu pasangan yang tidak berani menggunakan obat aborsi.

|
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
SES alias Jhon, pengedar obat aborsi yang masih berusia 19 tahun dan berhasil diringkus, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (5/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung, meringkus penjual obat aborsi atau pengguguran kandungan, berinisial SES alias Jhon.

Pelaku berusia 19 tahun menjual obat aborsi secara online melalui media sosial Facebook, ke seluruh Indonesia sejak Juli 2023. 

Pelaku yang masih Gen Z ini mengincar pasangan hamil di luar nikah sebagai targetnya. Pelaku pun menjual obat dengan harga mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp.5 juta.

"Dari kasus peredaran obat-obatan untuk aborsi atau untuk penggugur janin bayi, kami tangkap seorang tersangka atas nama SES,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (4/12/2023).

Selain menjual obat aborsi, menurut Budi, pelaku juga memberikan bantuan kepada pasangan yang berniat untuk menggugurkan kandungannya.

“Tersangka tidak memiliki latar belakang ilmu kesehatan apapun. Dia hanya punya pengalaman pernah melakukan aborsi sebelumnya kepada pacarnya, lalu mengedarkan obat aborsi itu kepda orang lain,” katanya.

Bahkan, kata Budi, pelaku memberikan layanan untuk memandu pasangan yang tidak berani menggunakan obat aborsi yang telah dibeli. 

"Pelaku juga membantu pasangan yang ingin menggugurkan kandungannya. Kalau ada yang tidak berani, tersangka memandu secara online melalui video call atau melalui perbantuan secara langsung," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kata dia, pelaku disangkakan pasal 77A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 435, Pasal 427 serta Pasal 428 ayat 1 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun kurungan penjara,” katanya. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved