Dua Pasangan di Bandung Gugurkan Kandungan dengan Obat yang Dibeli dari Pemuda yang Pernah Aborsi

Kedua pasangan itu ketahui menggugurkan kandungan menggunakan obat aborsi yang dibeli dari SES alias Jhon (19).

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
SES alias John, pengedar obar aborsi yang berhasil diringkus, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (5/12/2023). 

Laporan wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dua pasangan kekasih nekat menggugurkan kandungan menggunakan obat aborsi.

Kedua pasangan itu masing-masing berinisial LPSL (19) dan DJN (19), serta ART (42) dan J (36).

Kedua pasangan itu ketahui menggugurkan kandungan menggunakan obat aborsi yang dibeli dari SES alias Jhon (19).

Pasangan LPSK dan DJN menggugurkan kandungan berusia 5 bulan, pada November 2023.

 Sedangkan pasangan AR dan J menggugurkan janinnya yang baru berusia 3 bulan pada Agustus 2023.

“Untuk kelimanya kami tetapkan sebagai tersangka, karena mereka ini sebagai pelaku aborsi dan pelaku penjual obat aborsi tersebut,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Ternyata di Kota Bandung Ada Klinik Aborsi dan Tercantum di Google, Kadinkes: Ilegal

Menurutnya, kasus itu bermula dari pengungkapan yang dilakukan terhadap SES alias Jhon yang mengedarkan obat aborsi melalui media sosial Facebook, ke seluruh Indonesia sejak Juli 2023.

Pelaku, kata dia, mengincar pasangan hamil di luar nikah sebagai targetnya di jual dengan harga mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp5 juta.

"Dari kasus peredaran obat-obatan untuk aborsi atau untuk penggugur janin bayi, kami tangkap seorang tersangka atas nama SES,” katanya.

Menurutnya, selain menjual obat aborsi pelaku juga memberikan bantuan kepada pasangan yang berniat untuk menggugurkan kandungannya.

“Tersangka tidak memiliki latar belakang ilmu kesehatan apapun. Dia hanya punya pengalaman pernah melakukan aborsi sebelumnya kepada pacarnya, lalu mengedarkan obat aborsi itu kepda orang lain,” katanya.

Bahkan, kata Budi, pelaku memberikan layanan untuk memandu pasangan yang tidak berani menggunakan obat aborsi yang telah dibeli.

"Pelaku juga membantu pasangan yang ingin menggugurkan kandungannya. Kalau ada yang tida berani, tersangka memandu secara online melalui video call atau melalui perbantuan secara langsung," ucapnya.

Baca juga: Praktik Aborsi via Online di Bandung Dibongkar, Pelakunya Dokter Gadungan, Belajar dari Mbah Google

Akibat perbuatannya, kata dia, pelaku disangkakan pasal 77A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 435, Pasal 427 serta Pasal 428 ayat 1 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

“Dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun kurungan penjara,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved