Kasus Subang Terungkap

Tersangka Kasus Subang Danu Ditempatkan di Tempat Khusus, Tidak Satu Ruangan dengan Yosep

Muhammad Ramdhanu alias Danu, tersangka kasus Subang ditempatkan di tempat khusus sejak menyerahkan diri.

TRIBUNJABAR.ID/AHYA NURDIN
Suasana jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di TKP Jalancagak Subang, Rabu (22/11/2023) disaksikan ratusan emak-emak yang terlihat emosi dan kesal saat tersangka Yosep melakukan adegan rekonstruksi kasus Subang. 

TRIBUNJABAR.ID - Muhammad Ramdhanu alias Danu, tersangka kasus Subang ditempatkan di tempat khusus sejak menyerahkan diri.

Hal tersebut diungkapkan Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan sejak menyerahkan diri.

Danu ditempatkan di tempat khusus dan berbeda dari tempat Yosep yang ditahan di Rutan Polda Jabar.

"Kita tempatkan di tempat khusus dan juga keluarganya kita berikan pengamanan," bebernya, Sabtu (2/12/2023).

Baca juga: FAKTA-fakta Danu Kini Jadi Justice Collaborator Kasus Subang, Diharap Konsisten, Ditahan Terpisah

"Kami sudah sampaikan pada LPSK bahwa selama ini Danu sudah mendapat pengamanan khusus dari kita," lanjut Surawan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan Danu sebagai justice collaborator kasus pembunuhan ibu dan anak asal Subang, Jawa Barat, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Danu merupakan salah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan yang terjadi dua tahun lalu.

Danu menjadi tersangka yang menyerahkan diri ke polisi dan mengungkap peran masing-masing tersangka.

Kombes Pol Surawan menambahkan tiga tersangka lain, yakni Mimin, Arighi, dan Abi hingga kini belum ditahan.

Ketiganya menempuh pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Ia menyatakan siap menghadapi pra peradilan yang diajukan ketiga tersangka tersebut.

"Kita hadapi itu dulu, tidak ada masalah, itu kan hak tersangka."

"Kita menetapkan tersangka pada orang, dia punya hak juga untuk melakukan pra peradilan," lanjutnya.

Kondisi makam Tuti dan Amalia disorot usai proses rekonstruksi kasus Subang dilaksanakan Rabu (22/11/2023)
Kondisi makam Tuti dan Amalia disorot usai proses rekonstruksi kasus Subang dilaksanakan Rabu (22/11/2023) (YouTube Indra Zainal)

Meski ketiga tersangka mengajukan pra peradilan, Polda Jabar telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

"Enggak, tetap (berjalan). Kami sudah melimpahkan berkas perkara 3 hari lalu, kita memisahkan menjadi empat berkas semuanya," tuturnya.

Kombes Pol Surawan menerangkan hanya berkas perkara Arighi dan Abi yang disatukan.

"Danu satu berkas, Yosep satu berkas, Abi dan Arighi satu berkas dan Mimin satu berkas," pungkasnya.

Tersangka Yosep kikuk, menurut pengacaranya membuktikan kebohongan Danu saat rekonstruksi kasus Subang perampasan nyawa Tuti dan Amalia
Tersangka Yosep kikuk, menurut pengacaranya membuktikan kebohongan Danu saat rekonstruksi kasus Subang perampasan nyawa Tuti dan Amalia (Kolase Youtube Misteri Mbak Suci)

Danu Dapat Perlindungan

Diketahui, Danu menyerahkan diri ke polisi dan mengungkap peran keempat tersangka lain dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Subang.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menyatakan permohonan yang diajukan Danu telah memenuhi sejumlah syarat yang tertera dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

"Bahwa Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin 27 November 2023 memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator," paparnya, Jumat (1/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Usai berstatus justice collaborator, Danu akan mendapat perlindungan berupa pemenuhan hak saksi pelaku, perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, dan bantuan rehabilitasi psikologis.

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, mengaku telah bertemu dengan pimpinan LPSK dan Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan setelah kliennya jadi justice collaborator.

"Dari LPSK menyampaikan pemberitahuan bahwa permohonan kami dari kantor kuasa hukum, perlindungan hukum terhadap saksi M Ramdanu alias Danu dikabulkan," tuturnya.

Ia berharap dengan penetapan Danu sebagai justice collaborator kasus pembunuhan di Subang dapat segera terungkap.

Selain itu, kliennya akan terlindungi ketika membongkar kasus yang terjadi dua tahun lalu.

"Kasus Subang dapat terselesaikan dan berharap Danu akan semakin konsisten membongkar kasus."

"Apa yang dia tahu, alami, dan kami yakini semua yang disampaikan Danu semua yang diuji kesesuaian rekonstruksi bisa dipertahankan," tandasnya.

Yosep Eksekutor Utama

Sebelumnya, Achmad Taufan menyatakan Danu hanya membantu dalam kasus pembunuhan, sedangkan eksekutor utamanya adalah Yosep.

"Beliau (Yosep) yang eksekusi, beliau yang gotong, Bu Tuti juga beliau yang eksekusi, mandiin sama Bu Mimin. Semua beliau (Yosep)," ungkapnya.

Kombes Pol Surawan menerangkan para tersangka akan kembali menjalani pemeriksaan.

Petugas kepolisian masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Setelah rekonstruksi kita lengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan, terus kita dalami rangkaian-rangkaian yang lain," bebernya.

Dalam proses rekonstruksi, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu dibunuh menggunakan golok dan stik golf.

Awalnya, Yosep membunuh istrinya, Tuti Suhartini kemudian Amalia yang berada di dalam rumah juga dibunuh.

"Menggunakan golok dan stik golf ke bagian kepala korban, karena hasil dari permeriksaan dokter setelah autopsi itu meninggalnya karena rusaknya jaringan otak," katanya.

Kasus Subang Sita Perhatian

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.

Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), juga menjadi obrolan nasional. Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.

Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang."

Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji. Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.

Yosep, suami Tuti dan ayah Amelia, syok. Dia yang pertama kali menemukan mayat itu.

Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.

Saat jenazah Tuti dan Amalia dimakamkan, Yosep terlihat sangat sedih. Bahkan dia pun menangis.

"Saya mohon doanya supaya istri bersama anak kesayangan saya diterima di sisi Allah Swt. Saya tidak menyangka ditinggalkan secepat ini," kata Yosep saat sebelum proses pemakaman berlangsung, Kamis (19/8/2021).

Tetapkan 5 Tersangka

Olah TKP berkali-kali dilakukan. Sebanyak 121 orang diperiksa sebagai saksi, dan 261 alat bukti dikumpulkan. Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.

Bahkan Polda Jabar yang mengambil alih kasus Subang dari Polres Subang ini mengeluarkan sketsa wajah pelaku pembunuhan.

Namun polisi mengalami kebuntuan untuk menetapkan tersangka kasus Subang.

Setelah dua tahun berlalu, Polda Jabar baru menetapkan 5 tersangka pembunuhan ibu dan anak.

Penetapan tersangka ini setelah Danu, keponakan korban Tuti, mendatangi Polda Jabar dan memberikan keterangan keterlibatannya dalam kasus Subang.

Dia juga berkicau tentang orang-orang yang terlibat dalam kasus Subang ini.

Bebekal hasil penyidikan dan keterangan Danu, polisi menetapkan 5 orang tersangka.

Mereka adalah Yosep ayah dan suami korban, M Ramdanu alias Danu sepupu dan keponakan korban, Mimin istri muda Yosep, Arighi dan Abi anak tiri korban. (Tribunnews.com/Tribunjabar.id)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved