Bawaslu Cianjur Lanjutkan Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Kecamatan Cidaun ke KASN
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur menyebutkan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kecamatan Cidaun diteruskan ke Komisi Aparatu
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur menyebutkan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kecamatan Cidaun diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur Yana Sopyan mengatakan, terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kecamatan Cidaun sudah dilakukan penanganan sesaui dengan Perbawaslu nomer 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu.
"Dalam peangananya, kami sudah memutusan dalam rapat pleno bahwa peristiwa hukum tersebut patut diduga melanggara ketentuan pasal 2 huruf f Undang-Undang nomer 20 tahun tentang ASN," katanya pada Tribunjabar.id, Jumat (1/12/2023).
Hingga saat ini lanjut dia, terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut akan segera diteruskan ke KASN.
Baca juga: Bawaslu Cianjur Jadikan Temuan Terkait Dugaan Pelanggaran ASN dan Penyelenggara Pemilu di Cidaun
"Dalam hal ini setelah kita lakukan telaah hukum yang patut diduga melanggar netralitas ASN yaitu saudara DH sebagai Sekertaris Kecamatan Cidaun," ucapnya.
Ia mengatakan, DH terbukti telah melanggar ketentuan pasal 2 huruf f Undang-undang nomer 20 tahun 2023 tentang ASN.
"Sedangkan untuk camat Cidaun, setelah dilakukan kajian bahwa Camat Cidaun tidak ada perbuatan yang melanggar sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Beredar video dan foto sejumlah Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kecamatan Cidaun dan Naringgul, Kabupaten Cianjur diduga melalukan pelanggaran netralitas ASN.
Berdasarkan foto yang beredar itu diketahui sejumlah ASN tersebut diduga merupakan sejumlah kepala sekolah dan staff Kecamatan Cidaun dengan memamerkan gestur tangan membuat simbol nomor 3 dari jari-jari tangannya di mana mengindikasikan nomor urut dari Evi Yulianah di Dapil 6.
Baca juga: Bawaslu Cianjur Mintai Keterangan Terhadap 12 Orang Terkait Pelanggaran ASN, Termasuk Camat Cidaun
Sedangkan dalam video yang beredar seorang ASN TKSK di Kecamatan Naringgul mengajak untuk memilih Evi Yulianah.
Kemudian dalam foto yang beredar pada kegiatan pengumpulan masa kegiatan Bupati Cianjur juga tampak beberapa orang yang diduga ASN memakai jaket atau rompi bertuliskan 'Evi Yulianah Saevisan'. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews
Bawaslu Cianjur
Kecamatan Cidaun
pelanggaran netralitas ASN
Komisi Aparatur Sipil Negara
Yana Sopyan
Kecamatan Naringgul
Bawaslu Cianjur Catat 13 Dugaan Pelanggran Selama Masa Kampanye, 9 Diantaranya Diregister |
![]() |
---|
Cabup Cianjur Pidato di Depan Murid SD, Bawaslu Nyatakan Bukan Kegiatan Kampanye |
![]() |
---|
Bawaslu Cianjur Teruskan Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada oleh Oknum ASN di Pasirkuda ke Polres |
![]() |
---|
Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Herman-Ibang Terpasang di Kantor Desa di Cianjur |
![]() |
---|
Aturan ASN Maju di Pilkada Masih Abu-abu, Berpeluang Ciptakan Pelanggaran Netralitas dan Asas Pemilu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.