Pemilu 2024

Bawaslu Cianjur Jadikan Temuan Terkait Dugaan Pelanggaran ASN dan Penyelenggara Pemilu di Cidaun

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Cianjur menyebutkan kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparat Sipil Negara di Kecamatan Cidaun menjadi temuan

|
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur Yana Sopyan mengungkapkan, terkait dengan informasi dugaan pelanggaran netralitas ASN dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kecamatan Cidaun telah dilakukan penelusuran. 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur menyebutkan kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Cidaun menjadi temuan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur Yana Sopyan mengungkapkan, terkait dengan informasi dugaan pelanggaran netralitas ASN dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kecamatan Cidaun telah dilakukan penelusuran.

"Hasil penelusuran tersebut Bawaslu Cianjur memutuskan, bahwa hasil pengawasan tersebut menjadi temuan," kata Yana pada Tribunjabar.id, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (16/11/2023).

Selanjutnya, lanjut dia, temuan tersebut akan dilakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu nomer 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu.

Baca juga: Tanggapan Camat Cidaun Cianjur soal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Termasuk Sekretarisnya

"Dalam temuaan itu, dugaan pelanggaran ada dua, yaitu terkait netralitas ASN, dan kode etik penyelenggara Pemilu," ucapnya.

Dia mengatakan, terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN akan diteruskan ke intansi yang berwenang. Sedangkan pelanggaran penyelenggara pemilu langsung ditangani Bawaslu Cianjur.

"Penanganan pelanggaran netralitas ASN nya di teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Untuk pelanggaran penyelenggara langsung oleh kami," kata dia.

Yana menambahkan, temuan dugaan pelanggara pemilu tersebut akan diproses selama tujuh hari, dan apabila masih dibutuhkan keterangan tambahan maka akan ditambah tujuh hari.

"Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini yaitu memakai rompi atau jakat yang bertuliskan bakal calon legislatif (Bacaleg), dan peristiwa itu terjadi sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT)," katanya. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved