Aturan ASN Maju di Pilkada Masih Abu-abu, Berpeluang Ciptakan Pelanggaran Netralitas dan Asas Pemilu

Politisasi birokrasi jadi ancaman Pilkada 2024 berlangsung tak sesuai dengan prinsip pemilu; langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

|
Editor: Mega Nugraha
istimewa
Diskusi bertema “Isu Mutakhir dan Efek Birokrasi Jelang Pilkada Kabupaten Kuningan 2024" pada Selasa (25/6/2024) di Kuningan menghadirkan pembicara Suwari Akhmaddhian selaku Dekan Fakultas Ilmu Hukum Universitas Kuningan, Firman Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan dan Fahmy Iss Wahyudy selaku Peneliti Senior IPRC/Dosen Fisip Universitas Pasundan. 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Politisasi birokrasi jadi ancaman Pilkada 2024 berlangsung tak sesuai dengan prinsip pemilu; langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Ancaman itu jadi konkret merujuk pada data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyebut, laporan terkait kasus netralitas ASN pada pilkada serentak 2020 mencapai 2.034. Dari jumlah itu, 1.596 laporan di antaranya terbukti dan patut dijatuhi sanksi.

Bahasan soal fenomena ASN mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024 namun belum mengundurkan diri dibahas dalam diskusi bertema “Isu Mutakhir dan Efek Birokrasi Jelang Pilkada Kabupaten Kuningan 2024" pada Selasa (25/6/2024) di Kuningan.

“Menjelang pilkada 2024 ini, terdapat fenomena yang menarik, dimana pada saat kepala daerah diisi oleh penjabat kepala daerah, ada kecenderungan para ASN berniat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, yang jadi persoalan adalah ketika niatan tersebut tidak diiringi dengan pengunduran diri ASN dari jabatannya,” kata Fahmy Iss Wahyudi, Peneliti Senior IPRC/Dosen Fisip Universitas Pasundan.

Baca juga: Bey Machmudin Wanti-wanti ASN yang Mau Nyalon Pilkada: Mundur 40 Hari Sebelum Daftar

Dikaji dari segi aturan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 56 mengatur Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

“Jika kita merujuk pada aturan yang ada sekarang, bahwa ketentuan ASN hanya diatur pada saat penetapan calon kepala daerah, sehingga dalam hal ini ASN tidak diwajibkan untuk mundur pada saat sebelum ditetapkan dirinya menjadi calon kepala daerah,” ujar Prof Suwari Akhmaddhian, Dekan Fakultas Ilmu Hukum Universitas Kuningan.

Diakui Suwari, saat ini ada surat edaran Kemendagri yang menganjurkan penjabat kepala daerah yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah agar mengajukan cuti diluar tanggungan negara, 40 hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah.

Namun, menurutnya, kondisi itu hanya untuk penjabat kepala daerah bukan untuk Aparatur Sipil Negara secara keseluruhan yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Baca juga: Respons PKB Setelah PKS Tidak Mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024

“Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa aturan soal terkait ASN dalam konteks ini abu-abu. Pada akhirnya etika lah yang menjadi pegangan dalam konteks hari ini dimana ASN yang berniat mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” ujar dia.

Realitas hukum tersebut membuat regulasi terkait ASN dalam pusaran politik pilkada menjadi abu-abu yang berpeluang munculnya penyalahgunaan wewenang, penggunaan fasilitas negara hingga asas pemilu tak terwujud.

“Maka, peranan media sebagi pilar demokrasi kelima serta masyarakat harus berpartisipasi secara aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika terdapat dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang bersangkutan,” katanya.

Baca juga: Gerindra Yakin Ridwan Kamil Bisa Menang di Pilkada Jakarta, Ahmad Riza Patria Sebutkan Indikatornya

ASN Sudah Daftar ke Parpol harus Mundur

Di tempat terpisah, Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin, meminta ASN di Jabar yang bakal maju Pilkada Serentak 2024 segera mundur. Hal tersebut sesuai surat edaran Mendagri yang menyebutkan ASN harus mundur paling lambat 40 hari sebelum masa pendaftaran pasangan calon Pilkada Serentak 2024.

Karenanya, seluruh ASN di Jabar yang akan mencalonkan diri di pilkada harus mengajukan pengunduran diri paling lambat pada pertengahan Juli 2024.

"Jadi, ASN yang nyalon ada imbauan dari Kemendagri yang menyebutkan 40 sebelum pendaftaran paslon dibuka sudah mengundurkan diri," ujar Bey Machmudin saat ditemui usai Launching Gernas BBI dan BBWI Jabar Motekar di BIJB Kertajati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Selasa (25/6/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved