Pilkada Cianjur 2024

Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Herman-Ibang Terpasang di Kantor Desa di Cianjur

dalam spanduk berukuran sekitar 1x2 meter tersebut menunjukan foto paslon Herman - Ibang, daftar sejumlah program dan terdapat beberapa logo pengusung

TribunJabar.ID / Fauzi Noviandi
Alat Peraga Kampanye (APK) berbentuk spanduk milik Pasangan Calon (Paslon) Herman Suherman - Muhammad Solih Ibang terpasang di halaman Kantor Desa Cihea, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Minggu (22/9/2024) 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Alat Peraga Kampanye (APK) berbentuk spanduk milik Pasangan Calon (Paslon) Herman Suherman - Muhammad Solih Ibang terpasang di halaman Kantor Desa Cihea, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur.

Berdasarkan foto yang beredar, dalam spanduk berukuran sekitar 1x2 meter tersebut menunjukan foto paslon Herman - Ibang, daftar sejumlah program dan terdapat beberapa logo dari partai pengusung.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur Yana Sopyan mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait APK paslon yang terpasang di halaman Kantor Desa.

"Berdasarkan laporan tersebut kami menindaklanjutinya, dalam proses penyusunan kajian awal yang sesuai dengan peraturan Perbawaslu dalam penanganan laporan itu," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (22/9/2024).

Kajian awal tersebut lanjut dia, dilakukan untuk menenjukan jenis dugaan pelanggaran pemilihan atau dugaan pidana. Hingga sejauh ini pihaknya masih melakukan tahap kajian awal.

Baca juga: Bawaslu Cianjur Respons Video Bacabup Wahyu Diduga Kampanye di Lingkungan Pendidikan

"Dalam proses penanganan dugaan pelanggaran tentang netralitas kepala desa itu diatur dalam peraturan desa nomor 6 tahun 2014 pasal 29 disebutkan, bahwa kepala desa dilarang mengambil keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon," ucapnya.

Yana mejelaskan, peraturan desa tersebut diperlakukan bagi kepala desa sebelum penetapan dan sesudah penetapan pasangan calon. Sehingga pihaknya masih menyusun laporan awal.

"Laporan tersebut harus disesuaikan dengan pasal - pasal, atau ketentuan yang berlaku dan fakta - faktanya seperti apa untuk menenuntukan jenis pelanggaran atau tidak," ucapnya.

Selain itu dia mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat pemetaan titik lokasi bersama KPU Cianjur, untuk memastikan bahwa titik tersebut tidak melanggar perundang - undangan dan PKPU.

"Tempat - tempat yang dilarang dalam peraturan yang berlaku yaitu, di tempat ibadah, pemerintahan, pendidikan dan kesehatan. Lalu kita juga sudah menyampaikan ke KPU ketika agar pemasangan APK tidak mengganggu estetika, kebersihan, keamanan dan ketertiban," katanya.

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved