Bawaslu Cianjur Teruskan Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada oleh Oknum ASN di Pasirkuda ke Polres

hasil koordinasi Bawaslu dengan Polres Cianjur menunjukkan bahwa tim penyidik Satreskrim Polres Cianjur tengah melakukan proses pemanggilan.

Fauzi Noviandi / Tribunjabar
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur Yana Sopyan, Minggu (17/12/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur menyatakan bahwa dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda telah ditangani oleh Tim Penyidik Polres Cianjur.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Pilkada yang dilakukan oleh oknum ASN di Kecamatan Pasirkuda.

"Kami sudah melakukan kajian serta proses klarifikasi kepada pihak pelapor, saksi-saksi, dan terlapor. Proses penanganannya sesuai ketentuan Perbawaslu No. 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).

Berdasarkan hasil kajian tersebut, lanjutnya, serta fakta-fakta yang diperoleh dari klarifikasi pelapor, saksi, terlapor, dan bukti-bukti yang diperoleh selama proses kajian, diketahui bahwa perbuatan terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

"Hasil kajian itu kemudian kami teruskan ke Polres Cianjur, dan saat ini tengah ditangani oleh tim penyidik Polres Cianjur yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Cianjur pada Kamis (17/10/2024)," jelasnya.

Ia menambahkan, hasil koordinasi Bawaslu dengan Polres Cianjur menunjukkan bahwa tim penyidik Satreskrim Polres Cianjur tengah melakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Tidak hanya ke Mapolres Cianjur, hasil kajian Bawaslu juga kami teruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait kasus oknum ASN yang menjabat sebagai Kasi Trantib dan Pemerintahan di Kecamatan Cidaun," katanya.

Yana juga menambahkan, sesuai Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, serta Pasal 71, oknum ASN yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang berlaku akan dikenakan pidana.

"Sesuai dengan pasal yang berlaku, oknum ASN tersebut terancam hukuman penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan, serta denda maksimal Rp 6 juta," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved