Pemprov Jabar Pastikan Aspirasi Pengunjuk Rasa Terwakili di Dewan Pengupahan, Buruh Tetap Minta Naik

Kadisnaker Jabar, Teppy Wawan Dharmawan, mengatakan yang jelas 27 kabupaten/kota di Jabar sudah mengirimkan usulan dan rekomendasi kenaikan UMK 2024

|
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Darajat Arianto
hilman kamaludin/tribun jabar
Ribuan buruh memadati jalan Padalarang KBB, Rabu (29/11/2023) sore. Kadisnaker Jabar, Teppy Wawan Dharmawan, mengatakan yang jelas 27 kabupaten/kota di Jabar sudah mengirimkan usulan dan rekomendasi kenaikan UMK 2024 dan masih dibahas Dewan Pengupahan. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebagian kota dan kabupaten di Jawa Barat mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.

Sebagian lagi, memilih mengusulkannya tanpa menggunakan PP 51 tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, mengatakan yang jelas 27 kabupaten/kota di Jabar sudah mengirimkan usulan dan rekomendasi kenaikan UMK 2024 dan masih dibahas Dewan Pengupahan.

"Seluruhnya sudah dibahas di rapat dewan pengupahan dua hari kemarin. Seluruhnya sudah memberikan rekomendasi, 27 kabupaten/kota, dengan karakteristik beragam," kata Teppy di Gedung Sate, Rabu (29/11/2023).

"Ada yang memenuhi PP 51 dan ada yang tidak menggunakan PP 51. Seluruhnya kita bahas di rapat dewan pengupahan kemarin tanggal 27 dan tanggal 28," ujarnya.

Ia mengatakan pembahasan usulan-usulan tersebut berlangsung panjang, namun tetap dalam suasana diskusi yang hangat dan lancar.

Baca juga: Buruh Indramayu Minta Bupati Berani Serahkan Usulan UMK Tunggal ke Gubernur, Naiknya 15,02 Persen

Teppy pun tetap menghormati upaya buruh dalam menyuarakan aspirasinya terkait UMK dan sudah terwakili di Dewan Pengupahan.

"Disampaikan juga termasuk yang oleh serikat pekerja itu, termasuk yang juga menjadi kesepakatan yang direkomendasikan. (Ddemonstrasi) itu hak mereka dalam menyampaikan harapan, kita hormati suara-suara itu," katanya.

Dewan Pengupahan, menurut Teppy sepakat merumuskan dokumen berita acara rekomendasi dewan pengupahan.

Isinya pandangan dari masing-masing unsur, yakni dari unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, dan unsur pemerintah, termasuk akademisi.

Ribuan buruh dari sejumlah serikat pekerja di Kabupaten Cianjur melakukan aksi longmarch menuju Gedung Sate, Bandung, Rabu (29/11/2023).
Ribuan buruh dari sejumlah serikat pekerja di Kabupaten Cianjur melakukan aksi longmarch menuju Gedung Sate, Bandung, Rabu (29/11/2023). (Fauzi Noviandi / Tribunjabar)

Pandangan-pandangan ini, menurutnya, memuat perbedaan perhitungan atas masing-masing usulan UMK dari kabupaten/kota.

Menurut Teppy, semua pihak sepakat menaikan UMK 2024 dengan semua formulasi.

Baca juga: Besok Pengumuman Besaran Kenaikan UMK 2024, Begini Janji Pj Gubernur Jabar Bey Triadi

Pandangan UMK 2024 ini kemudian diserahkan pada Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin untuk diputuskan.

Sebelumnya, pada tanggal 21 November 2023, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jawa Barat sebesar Rp 2.057.495.

UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp 1.986.670, atau kenaikannya Rp 70.825.

Perhitungan UMP 2024 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Sementara penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat akan diumumkan pada 30 November.

Sementara itu, aksi unjuk rasa ratusan buruh kembali terjadi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (29/11/2023).

Baca juga: Daftar UMK 2024 di Wilayah Priangan Timur, Garut Diusulkan Naik hingga 16 Persen Jadi Rp2,4 Juta

Mereka tetap menyuarakan agar kenaikan UMK 2024 dapat ditetapkan dengan angka yang tinggi mengingat kenaikan harga kebutuhan pokok yang juga tinggi. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved