Pemprov Jabar Pastikan Aspirasi Pengunjuk Rasa Terwakili di Dewan Pengupahan, Buruh Tetap Minta Naik
Kadisnaker Jabar, Teppy Wawan Dharmawan, mengatakan yang jelas 27 kabupaten/kota di Jabar sudah mengirimkan usulan dan rekomendasi kenaikan UMK 2024
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebagian kota dan kabupaten di Jawa Barat mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.
Sebagian lagi, memilih mengusulkannya tanpa menggunakan PP 51 tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, mengatakan yang jelas 27 kabupaten/kota di Jabar sudah mengirimkan usulan dan rekomendasi kenaikan UMK 2024 dan masih dibahas Dewan Pengupahan.
"Seluruhnya sudah dibahas di rapat dewan pengupahan dua hari kemarin. Seluruhnya sudah memberikan rekomendasi, 27 kabupaten/kota, dengan karakteristik beragam," kata Teppy di Gedung Sate, Rabu (29/11/2023).
"Ada yang memenuhi PP 51 dan ada yang tidak menggunakan PP 51. Seluruhnya kita bahas di rapat dewan pengupahan kemarin tanggal 27 dan tanggal 28," ujarnya.
Ia mengatakan pembahasan usulan-usulan tersebut berlangsung panjang, namun tetap dalam suasana diskusi yang hangat dan lancar.
Baca juga: Buruh Indramayu Minta Bupati Berani Serahkan Usulan UMK Tunggal ke Gubernur, Naiknya 15,02 Persen
Teppy pun tetap menghormati upaya buruh dalam menyuarakan aspirasinya terkait UMK dan sudah terwakili di Dewan Pengupahan.
"Disampaikan juga termasuk yang oleh serikat pekerja itu, termasuk yang juga menjadi kesepakatan yang direkomendasikan. (Ddemonstrasi) itu hak mereka dalam menyampaikan harapan, kita hormati suara-suara itu," katanya.
Dewan Pengupahan, menurut Teppy sepakat merumuskan dokumen berita acara rekomendasi dewan pengupahan.
Isinya pandangan dari masing-masing unsur, yakni dari unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, dan unsur pemerintah, termasuk akademisi.

Pandangan-pandangan ini, menurutnya, memuat perbedaan perhitungan atas masing-masing usulan UMK dari kabupaten/kota.
Menurut Teppy, semua pihak sepakat menaikan UMK 2024 dengan semua formulasi.
Baca juga: Besok Pengumuman Besaran Kenaikan UMK 2024, Begini Janji Pj Gubernur Jabar Bey Triadi
Pandangan UMK 2024 ini kemudian diserahkan pada Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin untuk diputuskan.
Sebelumnya, pada tanggal 21 November 2023, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jawa Barat sebesar Rp 2.057.495.
UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp 1.986.670, atau kenaikannya Rp 70.825.
Perhitungan UMP 2024 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Sementara penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat akan diumumkan pada 30 November.
Sementara itu, aksi unjuk rasa ratusan buruh kembali terjadi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (29/11/2023).
Baca juga: Daftar UMK 2024 di Wilayah Priangan Timur, Garut Diusulkan Naik hingga 16 Persen Jadi Rp2,4 Juta
Mereka tetap menyuarakan agar kenaikan UMK 2024 dapat ditetapkan dengan angka yang tinggi mengingat kenaikan harga kebutuhan pokok yang juga tinggi. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews
UMK 2024
Upah Minimum Provinsi (UMP)
Upah Minimum Kabupaten/Kota
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Teppy Wawan Dharmawan
Bey Machmudin
harga kebutuhan pokok
Dewan Pengupahan
Kepala Disnakertrans Jabar Wafat, Gubernur Dedi Mulyadi Kenang Sosok Ulet dan Penuh Tantangan |
![]() |
---|
INNALILLAHI, Kadisnaker Provinsi Jabar Meninggal, Sekda Jabar: Beberapa Hari Lalu Rapat Bersama |
![]() |
---|
Jadwal Pemberian Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta |
![]() |
---|
Bupati Purwakarta Dorong Rekrutmen Transparan dan Pelatihan Vokasi yang Terkoneksi Industri |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jabar Sebut Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Normal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.