Besok Pengumuman Besaran Kenaikan UMK 2024, Begini Janji Pj Gubernur Jabar Bey Triadi

Bey mengatakan besaran kenaikan UMK 2024 akan diumumkan sesuai dengan tenggat yang diberikan pemerintah pusat, yakni maksimal pada 30 November.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar / Aldi M Perdana
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin yakin Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Jawa Barat akan ditetapkan berdasarkan keputusan terbaik bagi semua pihak. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin yakin Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Jawa Barat akan ditetapkan berdasarkan keputusan terbaik bagi semua pihak.

Sebab, kata Bey, hal ini tengah dirumuskan oleh Dewan Pengupahan yang terdiri atas serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Bey mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu sejumlah kelengkapan dari rekomendasi dewan terkait pembahasan UMK 2024 yang diusulkan oleh 27 kabupaten/kota.

“Rekomendasi dari Dewan Pengupahan, saya masih menunggu lengkapnya (sebelum ditetapkan),” kata Bey lewat sambungan telepon, Rabu (29/11/2023).

Ia mengatakan besaran kenaikan UMK 2024 akan diumumkan sesuai dengan tenggat yang diberikan pemerintah pusat, yakni maksimal pada 30 November.

“Besok, akan diumumkan,” katanya.

Bey juga memahami adanya tuntutan yang terus disuarakan oleh kaum buruh lewat demonstrasi yang digelar di Gedung Sate dalam beberapa hari terakhir ini.

“Ini memang dinamika yang terjadi setiap tahun,” ujarnya.

Pihaknya memastikan penetapan UMK 2024 akan mengikuti payung hukum yang sudah ada meskipun sejumlah daerah memberikan usulan yang bervariasi dan rekomendasi yang berbeda dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Keputusannya tetap kembali ke PP 51,” katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mengatakan pengumuman UMK 2024 akan dilakukan pada 30 November.

“Kalau lihat batas pasti besok paling lambat karena harus besok kami juga stay,” ujarnya.

Ia mengatakan sebagian kota dan kabupaten di Jawa Barat mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.

Sebagian lagi, kata dia, memilih mengusulkannya tanpa menggunakan PP 51 tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved