Besok Pengumuman Besaran Kenaikan UMK 2024, Begini Janji Pj Gubernur Jabar Bey Triadi
Bey mengatakan besaran kenaikan UMK 2024 akan diumumkan sesuai dengan tenggat yang diberikan pemerintah pusat, yakni maksimal pada 30 November.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin yakin Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Jawa Barat akan ditetapkan berdasarkan keputusan terbaik bagi semua pihak.
Sebab, kata Bey, hal ini tengah dirumuskan oleh Dewan Pengupahan yang terdiri atas serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Bey mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu sejumlah kelengkapan dari rekomendasi dewan terkait pembahasan UMK 2024 yang diusulkan oleh 27 kabupaten/kota.
“Rekomendasi dari Dewan Pengupahan, saya masih menunggu lengkapnya (sebelum ditetapkan),” kata Bey lewat sambungan telepon, Rabu (29/11/2023).
Ia mengatakan besaran kenaikan UMK 2024 akan diumumkan sesuai dengan tenggat yang diberikan pemerintah pusat, yakni maksimal pada 30 November.
“Besok, akan diumumkan,” katanya.
Bey juga memahami adanya tuntutan yang terus disuarakan oleh kaum buruh lewat demonstrasi yang digelar di Gedung Sate dalam beberapa hari terakhir ini.
“Ini memang dinamika yang terjadi setiap tahun,” ujarnya.
Pihaknya memastikan penetapan UMK 2024 akan mengikuti payung hukum yang sudah ada meskipun sejumlah daerah memberikan usulan yang bervariasi dan rekomendasi yang berbeda dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
“Keputusannya tetap kembali ke PP 51,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mengatakan pengumuman UMK 2024 akan dilakukan pada 30 November.
“Kalau lihat batas pasti besok paling lambat karena harus besok kami juga stay,” ujarnya.
Ia mengatakan sebagian kota dan kabupaten di Jawa Barat mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.
Sebagian lagi, kata dia, memilih mengusulkannya tanpa menggunakan PP 51 tersebut.
BREAKING NEWS Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Hari Sabtu, Besok Mulai Puasa |
![]() |
---|
Hilal dari Medan sampai Papua Tak Memenuhi Kriteria IRNU, Cuma di Aceh yang Terlihat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Ketinggian Hilal Lebihi Kriteria, Hari Pertama Puasa Kemungkinan Besok |
![]() |
---|
Jabatan Pj Gubernur Jabar Berakhir, Bey Machmudin Senang dan Sedih Berpisah dengan Orang-orang Baik |
![]() |
---|
Bakal Bertemu Gubernur Terpilih, Bey Machmudin: Titip Sejahterakan Masyarakat Jabar. |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.