Buruh Tasikmalaya Sebut Permintaan Kenaikan Upah 15 Persen Itu Masih Rendah, Seharusnya 25 Persen
Dengan perhitungan tersebut, tambah Dudi, usulan kenaikan UMK dari Apindo dan Pemkot Tasikmalaya berkisar antara 3 sampai 4 persen.
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Jelang diputuskannya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang kelak diumumkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin pada Kamis (30/11/2023) mendatang, puluhan buruh datangi Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Senin (27/11/2023).
Mereka tampak memadati area jalan raya di depannya dan memblokade jalan tersebut, sehingga para pengguna jalan harus menggunakan ruas di sebelahnya.
Terlihat, mulai dari pembatas jalan hingga gerbang masuk Bale Kota Tasikmalaya, para buruh tersebut berkerumun, sedang salah satu dari mereka menyerukan pendapatnya terkait UMK dari atas mobil komando.
“Kemarin ‘kan kami (red: kaum buruh) sudah ada rapat dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko). Nah, bahkan dari pihak akademisi juga menghitung, bahwa yang kami usulkan kenaikan UMK Tasikmalaya 15 persen itu sebetulnya masih rendah,” ungkap Koordinator Aksi, Ghetih Yudhistira kepada TribunPriangan.com di lokasi, Senin (27/11/2023).
Menurut Ghetih, nilai kenaikan UMK yang layak bagi buruh terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Tasikmalaya sesuai dengan perhitungan pihak akademisi itu sebesar 25 persen.
“Bisa jadi 25 persen, itu hitungan akademisi ya. Tapi, kami juga ‘kan tidak toh-tohan untuk pro terhadap kaum kami sendiri, karena kami juga mengerti, perusahaan di Kota Tasikmalaya itu harus tetap hidup,” lengkapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menuntut kenaikan UMK Kota Tasikmalaya, Jawa Barat sebesar 15 persen.
Sementara itu, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 (PP 51/2023), kenaikan UMK Tasikmalaya akan sebesar 3 sampai 4 persen atau selisih 12 sampai 11 persen dari usulan kaum buruh.
“Kenapa pihak pemerintah seakan-akan bersikukuh pada PP 51/2023 tersebut? Sementara di daerah lain, Kabupaten Subang misalnya, mereka berani keluar dari PP 51/2023, bahkan Kabupaten Tasikmalaya juga keluar dari PP 51/2023 dengan kenaikan UMK-nya di atas 10 persen,” lengkap Ghetih.
Pihaknya juga mengaku telah melakukan perhitungan kembali usai menggelar rapat dengan Depeko.
“Kemarin kami sudah melakukan penghitungan, bahkan pas hasil rapat dengan Depeko kemarin, seusai dari situ, kami melakukan penghitungan dari rumusan Pertumbuhan Ekonomi (PE) itu. Nah, kami itu mentok di 11 persen,” papar Ghetih.
“Sekarang ini, kami harga mati ingin bertemu dengan Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah. Jika dia tidak ada, minimal Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan. Dengan syarat, dia bertanggung jawab penuh dengan apa yang kami ajukan,” lanjutnya.
Ghetih juga mengungkap, bahwa pihaknya menolak PP 51/2023 dan kenaikan UMK yang disesuaikan dengan UMP.
Penolakan tersebut berdasarkan Pertumbuhan Ekonomi (PE) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang dinilai tidak bisa disamakan dengan tingkat provinsi.
“Nah, kami di Kota Tasikmalaya ini menuntut kenaikan upah 15 persen. Apabila tidak ada tanggapan dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, maka kami akan bermalam di sini!” ancam Ghetih.
Remaja yang Ditangkap Polisi Tasikmalaya Sudah Dipulangkan, Bukan Anggota Kelompok Anarko |
![]() |
---|
Antisipasi Demo, ASN di Tasikmalaya Gunakan Pakaian Bebas dan Tak Pakai Kendaraan Dinas |
![]() |
---|
Gedung DPRD Kota Tasikmalaya Langsung Diperbaiki setelah Tadi Malam Dirusak Pendemo |
![]() |
---|
Kondisi Umar Ojol asal Sukabumi yang Dikeroyok Polisi saat Demo, Injakan di Kepala dan Badan Luka |
![]() |
---|
Kenaikan Tunjangan DPR RI Bikin Buruh di Jabar Ikut Sakit Hati, Ironi di Tengah Penderitaan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.