Buruh Jabar Berharap Pj Gubernur Tidak Mengubah Usulan Awal Kenaikan UMK dari Bupati Walikota

Roy mengatakan penetapan UMK 2024 ini dinilai sangat merugikan buruh karena kenaikkannya hanya sekitar 3 persen, seharusnya minimal 15 persen.

Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Dokumentasi--- Suasana aksi unjuk rasa buruh di Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/11/2023). Massa buruh memprotes kenaikan UMK Sukabumi tahun 2024 yang dianggap tidak sesuai. 

- Kabupaten Cirebon, ajukan naik Rp2.430.780,83 menjadi Rp2.517.729,86, atau naik Rp86.949,03 (3,58%).

- Kabupaten Majalengka, ajukan naik Rp2.180.602,90 menjadi Rp2.503.646,14, atau naik Rp323.043,24 (14,81%).

- Kabupaten Garut mengajukan kenaikan dari Rp 2.117.318,31 menjadi Rp 2.461.000, atau sebesar Rp 343.755,87 (16,23%).

- Kabupaten Kuningan, ajukan naik dari Rp2.010.734,30 menjadi Rp2.074.665,60, atau naik Rp63.931,3 (3,18%).

- Kabupaten Ciamis, ajukan naik dari Rp2.021.657,42 menjadi Rp2.089.464, atau naik Rp67.806,39 (3,35%).

- Kabupaten Pangandaran, ajukan naik dari Rp2.018.389 menjadi Rp2.086.126, atau naik Rp67.737 (3,356%).

- Kota Banjar, ajukan naik dari Rp1.998.119,05 menjadi Rp2.070.192, atau naik Rp 72.072,95 (3,61%). (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved