Buruh Jabar Berharap Pj Gubernur Tidak Mengubah Usulan Awal Kenaikan UMK dari Bupati Walikota
Roy mengatakan penetapan UMK 2024 ini dinilai sangat merugikan buruh karena kenaikkannya hanya sekitar 3 persen, seharusnya minimal 15 persen.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Dokumentasi--- Suasana aksi unjuk rasa buruh di Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/11/2023). Massa buruh memprotes kenaikan UMK Sukabumi tahun 2024 yang dianggap tidak sesuai.
- Kabupaten Cirebon, ajukan naik Rp2.430.780,83 menjadi Rp2.517.729,86, atau naik Rp86.949,03 (3,58%).
- Kabupaten Majalengka, ajukan naik Rp2.180.602,90 menjadi Rp2.503.646,14, atau naik Rp323.043,24 (14,81%).
- Kabupaten Garut mengajukan kenaikan dari Rp 2.117.318,31 menjadi Rp 2.461.000, atau sebesar Rp 343.755,87 (16,23%).
- Kabupaten Kuningan, ajukan naik dari Rp2.010.734,30 menjadi Rp2.074.665,60, atau naik Rp63.931,3 (3,18%).
- Kabupaten Ciamis, ajukan naik dari Rp2.021.657,42 menjadi Rp2.089.464, atau naik Rp67.806,39 (3,35%).
- Kabupaten Pangandaran, ajukan naik dari Rp2.018.389 menjadi Rp2.086.126, atau naik Rp67.737 (3,356%).
- Kota Banjar, ajukan naik dari Rp1.998.119,05 menjadi Rp2.070.192, atau naik Rp 72.072,95 (3,61%). (*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Resmi Buka UMK Digital Fest 2025, Telkom Pacu Semangat Go Digital untuk UMKM |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Jabar Sosialisasikan Legalitas UMK: Dukung Pelaku Usaha Naik Kelas |
![]() |
---|
Kota yang Paling Sepi Se-Jawa Barat, UMK Juga Terendah, Padahal Dijuluki Pintu Gerbang Jawa Barat |
![]() |
---|
May Day 2025: Bupati Pangandaran Citra Pitriyami Perintahkan Bawahannya Cek UMK di Perhotelan |
![]() |
---|
Pelaku UMK Perseorangan membuat NIB di Mobil Sakedap! DPMPTSP Kota Bandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.