PARADE FOTO
Pelaku UMK Perseorangan membuat NIB di Mobil Sakedap! DPMPTSP Kota Bandung
PARADE FOTO Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMK Perseorangan di Mobil Sakedap! di Taman Nilem, Kota Bandung, Rabu (19/2/2025).
Penulis: Gani Kurniawan | Editor: Gani Kurniawan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung memberikan layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di Mobil Sakedap! (Sarana Anjungan Kemudahan Perizinan) pada Gelaran Pasar Murah 2025 di Taman Nilem, Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025).
NIB ini memiliki manfaat sebagai Bukti Registrasi/Pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha, sebagai Identitas Pelaku Usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha, berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir, dan Hak Akses Kepabeanan.
Adapun syarat pendaftarannya, setiap pelaku UMK Perseorangan harus menyertakan kartu tanda penduduk (KTP), memiliki email aktif, nomor WhatsApp aktif, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bila ada.
Layanan pembuatan NIB di Mobil Sakedap! ini akan hadir dalam setiap gelaran Pasar Murah 2025 di kecamatan di Kota Bandung yang dijadwalkan akan berlangsung hingga 14 Maret 2025. Kehadirannya juga dapat melayani pelaku UMK dari luar Kota Bandung.





Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.