May Day 2025: Bupati Pangandaran Citra Pitriyami Perintahkan Bawahannya Cek UMK di Perhotelan
Dalam memperingati May Day atau hari buruh internasional, Bupati Pangandaran Citra Pitriyami mendorong kesejahteraan kaum buruh.
Penulis: Padna | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Dalam memperingati May Day atau hari buruh internasional, Bupati Pangandaran Citra Pitriyami mendorong kesejahteraan kaum buruh.
Sementara kaum buruh di daerah Kabupaten Pangandaran sendiri kebanyakan bekerja di dunia perhotelan dan restoran di kawasan wisata.
"Peringatan May Day ini, saya harap para pengusaha bisa memperhatikan kesejahteraan kaum buruh," ujar Citra kepada sejumlah wartawan sesaat diskusi panel May Day di SMP Negeri 1 Pangandaran, Kamis (1/5/2025) pagi.
Karena, ketika kesejahteraan semakin meningkat tentu para buruh akan merasa nyaman dalam bekerja.
"Hak mereka termasuk kesehatannya juga bisa terjamin. Karena, itu yang paling penting," katanya.
Untuk itu, ia mendorong agar gaji kaum buruh sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan.
Baca juga: Hari Buruh 2025, Ribuan Buruh Purwakarta Siap Rayakan Mayday di Jakarta Kawal 6 Tuntutan Besar
"Termasuk buruh yang bekerja di perhotelan, itu harus diperhatikan," ucap Citra.
Citra pun akan memberikan tugas terhadap Kepala Dinas Ketenagakerjaan untuk mengecek UMK karyawan di masing-masing perusahaan perhotelan.
"Kita kasih tugas pak Kadis untuk mengecek mana saja hotel yang belum menerapkan gaji UMK. Karyawan hotel minimal harus sesuai UMK," ujarnya.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran, Agus Mulyana, menyebut, jika diitung secara finansial, rata-rata UMK karyawan perhotelan dan restoran di Pangandaran hampir setara dengan di Kota.
Misalkan, total UMK di Pangandaran Rp 2,2 juta. Sedangkan karyawan menginap di hotel diitung ngontrak misalkan Rp 500 ribu.
Kemudian makan juga dari hotel, jika sekali makan Rp 15 ribu dikali 3 kali berarti Rp 45 ribu dalam sehari. Jika dikali 30 hari dalam sebulan, berarti sudah Rp 1. 350.000.
"Belum ngontrak Rp 500 ribu, ditambah gaji Rp 1 juta berarti sudah di atas UMK. Makanya, sampai sekarang tidak ada gejolak untuk UMK karyawan hotel," kata Agus. *
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Polres Pangandaran Cegat Pelajar yang Mau Demo di Jakarta: Tak Ingin Ada yang Terseret |
![]() |
---|
Aturan Baru Pilkades Serentak, Kemenkum Jabar Gelar Rapat dengan DPRD Pangandaran |
![]() |
---|
Polemik KJA di Pangandaran, Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Apresiasi Langkah Unpad |
![]() |
---|
Perkuat Sinergi, Kemenkum Jabar dan DPRD Pangandaran Bahas Empat Raperda Strategis |
![]() |
---|
Lahan Parkir 7 Hektare untuk Wisatawan di Pangandaran Mulai Dikerjakan, Target Selesai Desember |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.