Buruh Jabar Berharap Pj Gubernur Tidak Mengubah Usulan Awal Kenaikan UMK dari Bupati Walikota

Roy mengatakan penetapan UMK 2024 ini dinilai sangat merugikan buruh karena kenaikkannya hanya sekitar 3 persen, seharusnya minimal 15 persen.

Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Dokumentasi--- Suasana aksi unjuk rasa buruh di Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/11/2023). Massa buruh memprotes kenaikan UMK Sukabumi tahun 2024 yang dianggap tidak sesuai. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua DPD Konfederasi Serikat pekerja Seluruh Indonesia atau KSPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto, menolak upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024 di Jawa Barat yang akan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.

Roy mengatakan penetapan UMK 2024 ini dinilai sangat merugikan buruh karena kenaikkannya hanya sekitar 3 persen. Padahal, menurut Roy, seharusnya kenaikan upah sebesar 15 persen.

"KSPSI menolak penetapan upah minimum (UMK) berdasarkan PP 51 Tahun 2023. Aturan tersebut sangat merugikan buruh dimana kenaikan upah minimum hanya berkisar 3 persen," kata Roy di Bandung, Selasa (28/11/2023).

Roy mengatakan pihaknya meminta Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin untuk menetapkan UMK 2024 sesuai rekomendasi bupati/wali kota dan gubernur menetapkan kembali upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih sebagaimana telah ditetapkan tahun-tahun sebelumnya oleh Ridwan Kamil.

"Buruh akan melakukan mogok dan aksi besar-besaran, Rabu dan Kamis tanggal 29 dan 30 November 2023 untuk mengawal dan memastikan agar rekomendasi upah dari bupati/wali kota yang dikirim ke Penjabat Gubernur ditetapkan dan tidak dikurangi oleh Penjabat Gubernur," katanya.

Roy mengatakan pihaknya mendapat data sementara kenaikan UMK di Jabar. Namun, katanya, data ini masih memiliki kemungkinan berubah sampai penetapan 30 November 2023. 

Berdasarkan rekomendasi awal dari bupati dan wali kota tersebut, kata Roy, kota dan kabupaten yang mengajukan kenaikan di atas PP 51 sebanyak 17 kabupaten/kota. Kemudian, nilai rekomendasi sesuai PP 51 adalah 10 kabupaten/kota. Sedangkan, yang mengajukan dengan rekomendasi 2 angka adalah 2 kabupaten.

"Ini data usulan UMK sementara. Kami khawatir ada rekomendasi susulan menjelang 30 November," katanya.

Daftar Besaran Ajuan Kenaikan UMK Jabar

- Kota Bekasi, ajukan naik dari Rp5.158.248,20 menjadi Rp5.881.434, atau naik Rp723.185,8 (14,02 persen).

- Kabupaten Karawang, ajukan naik dari Rp5.176.179,07 menjadi Rp5.797.321, atau naik Rp621.142 (12%).

- Kabupaten Bekasi, ajukan naik dari Rp5.137.575,44 menjadi Rp5.856.324, atau naik Rp718.748,56 (13,99%).

- Kota Depok, ajukan naik dari Rp 4.694.493.70 menjadi Rp5.304.307,64 atau naik Rp609.813,94 (12,99%).

- Kota Bogor, ajukan naik dari Rp4.639.429,39 menjadi Rp4.813.988 atau naik Rp174.559 (3,76%).

- Kabupaten Bogor, ajukan naik dari Rp4.520.212 menjadi Rp5.153.041,68 atau naik Rp632.829,68 (14%).

- Kabupaten Purwakarta, ajukan naik dari Rp 4.464.675,02 menjadi Rp5.000.436, atau naik Rp 535.760,98 (12%).

- Kota Bandung, ajukan naik dari Rp4.048.462,69 menjadi Rp4.738.155, atau naik Rp689.513 (17%).

- Kota Cimahi, ajukan naik dari Rp3.514.093,25 menjadi Rp4.041.207, dengan naik Rp527.113,75 (15%).

- Kabupaten Bandung Barat, ajukan naik dari Rp3.480.795,40 menjadi Rp3.997.694, atau naik Rp 516.898,6 (14,85%).

- Kabupaten Sumedang, ajukan naik dari Rp3.471.134,10 menjadi Rp3.918.216,17, atau naik Rp447.082,07 (12,88%).

- Kabupaten Bandung, ajukan naik dari Rp3.492.465,99 menjadi Rp4.034.843 atau naik  Rp542.379,97 (15,51%).

- Kabupaten Sukabumi, ajukan naik dari Rp3.351.883,12 menjadi Rp3.602.268,66, atau naik Rp250.385,54 (7,47%).

- Kabupaten Subang, ajuk dari Rp3.273.810,60 menjadi Rp3.677.626,65, atau naik Rp 403.816,05 (12,33%).

- Kabupaten Cianjur, ajukan naik dari Rp2.893.229,10 menjadi Rp3.298.281,17, atau Rp405.052,07 (14%).

- Kota Sukabumi, ajukan naik dari Rp2.747.774,86 menjadi Rp2.834.398,46, atau naik Rp86.623,6 (3,15%).

- Kabupaten Indramayu, ajukan naik dari Rp2.541.996,72 menjadi Rp2.623.697, atau naik Rp81.699,77 (3,21%).

- Kota Tasikmalaya, ajukan naik dari Rp2.533.341,02 menjadi Rp2.630.951, atau naik Rp97.609,98 (3,58%).

- Kabupaten Tasikmalaya, ajukan naik dari Rp2.499.954,13 menjadi Rp2.790.447,61, atau naik Rp290.493,48 (11,62%).

- Kota Cirebon, ajukan naik dari Rp2.456.516,60 menjadi Rp2.533.038, atau sebesar Rp76.521,4 (3,12%).

- Kabupaten Cirebon, ajukan naik Rp2.430.780,83 menjadi Rp2.517.729,86, atau naik Rp86.949,03 (3,58%).

- Kabupaten Majalengka, ajukan naik Rp2.180.602,90 menjadi Rp2.503.646,14, atau naik Rp323.043,24 (14,81%).

- Kabupaten Garut mengajukan kenaikan dari Rp 2.117.318,31 menjadi Rp 2.461.000, atau sebesar Rp 343.755,87 (16,23%).

- Kabupaten Kuningan, ajukan naik dari Rp2.010.734,30 menjadi Rp2.074.665,60, atau naik Rp63.931,3 (3,18%).

- Kabupaten Ciamis, ajukan naik dari Rp2.021.657,42 menjadi Rp2.089.464, atau naik Rp67.806,39 (3,35%).

- Kabupaten Pangandaran, ajukan naik dari Rp2.018.389 menjadi Rp2.086.126, atau naik Rp67.737 (3,356%).

- Kota Banjar, ajukan naik dari Rp1.998.119,05 menjadi Rp2.070.192, atau naik Rp 72.072,95 (3,61%). (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved