Modus Sistem Tempel Hingga Adu Bagong Dipakai 19 Pengguna dan Pengedar Narkoba yang Kini Diringkus
Sebanyak 19 tersangka pengguna & pengedar narkoba serta obat terlarang di wilayah Bandung Raya diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Sebanyak 19 tersangka pengguna dan pengedar narkoba serta obat terlarang di wilayah Bandung Raya diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi dalam waktu hanya tiga pekan.
Penangkapan semua tersangka tersebut dilakukan polisi sepanjang November tahun 2023 dan polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, sedangkan untuk para pelakunya langsung diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, dari total pengungkapan 16 kasus peredaran dan penggunaan narkoba serta obat terlarang itu perinciannya 11 kasus narkotika dan 5 kasus obat keras terbatas (OKT) atau obat terlarang.
"Kami sampaikan dari pengungkapan 16 kasus itu, kami telah berhasil menangkap 19 tersangka selama periode November tahun 2023 ini," ujarnya di Mapolres Cimahi, Jumat (24/11/2023).
Ia mengatakan, 19 tersangka yang diamankan tersebut yakni YI, KG, FS, PA, MRS, UA, RE, AT, RMS, NA, RN, DS, MRF, JK, DD, GW, AS, ONJ, dan MMFL. Mereka ada yang berperan sebagai kurir, dan pengedar sehingga saat ini ditahan di Mapolres Cimahi.
Baca juga: Aparat Desa di Karawang Ditangkap, Hendak Transaksi Narkoba di Parkiran Kantor Desa
"Untuk barang bukti disita berupa sabu-sabu sebanyak 197,75 gram dari 6 kasus, ganja sebanyak 274,72 gram dari 2 kasus, tembakau sintetis 128,57 gram dari 5 kasus dan obat keras terbatas sebanyak 4.590 butir dari 5 kasus," kata Aldi.
Para tersangka itu diamankan di Cimahi Utara 2 kasus, Cimahi Tengah 2 kasus, Cimahi Selatan 2 kasus, Cisarua 2 kasus, Cikalongwetan 1 kasus, Ngamprah 2 kasus, Cihampelas 1 kasus, Lembang 1 kasus, dan Kota Bandung 3 kasus.
"Jadi untuk wilayah peredarannya di wilayah Bandung Raya yaitu Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Kota Bandung," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Aldi, modus yang dilakukan para tersangka tersebut yakni dengan cara sistem tempel menggunakan Google maps, transaksi langsung atau adu bagong hingga melalui media online.
"Untuk peredaran narkotika ada yang manual ada yang menggunakan medsos. Artinya, para pelaku yang ada di Cimahi ini berasal dari daerah lain, jadi kita antisipasi untuk bisa menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi," ucap Aldi.
Baca juga: Sosok Peracik Keripik Pisang Narkoba dan Happy Water, Buat Narkoba di Kontrakan, Dikira Pengangguran
Para tersangka yang berhasil diamankan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews
Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi
AKBP Aldi Subartono
pengedar narkoba
obat terlarang
Bandung Raya
sistem tempel
Adu Bagong
Media Online
Polrestabes Bandung Gerebek Rumah Tempat Penyimpanan Obat Keras Terlarang di Batununggal |
![]() |
---|
Viral Penjual Obat Terlarang di Jaktim Digerebek Warga, Ngaku Rutin Setor Rp100 Ribu ke Oknum Polisi |
![]() |
---|
Festival Rumah Subsidi Bandung Raya Hadir Bantu Masyarakat Dapatkan Hunian Idaman |
![]() |
---|
PVMBG Kembali Ingatkan Potensi Keaktifan Sesar Lembang, Bisa Picu Gempa Bumi di Bandung Raya |
![]() |
---|
Aktifkan 172 BTS, Ini Lokasi Jaringan Hyper 5G Telkomsel di wilayah Bandung Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.