Kasus Subang Terungkap

Sempat Hadir, Mimin dan 2 Anaknya Dipulangkan karena Tolak Adegan Rekonstruksi Kasus Subang

Tiga tersangka kasus Subang, Mimin Mintarsih serta kedua anaknya, Arighi dan Abi, dipulangkan saat rekonstruksi yang berlangsung pada Rabu (22/11/2023

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/ Ahya Nurdin
Suasana Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Subang saat rekonstruksi pada Rabu (22/11/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Tiga tersangka kasus Subang, Mimin Mintarsih serta kedua anaknya, Arighi dan Abi, dipulangkan saat rekonstruksi yang berlangsung pada Rabu (22/11/2023).

Dalam rekonstruksi tersebut, ketiga tersangka dihadirkan karena diduga terlibat dalam pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021 lalu.

Tetapi, Mimin dan kedua anaknya itu menolak keterangan Danu untuk melakukan reka adegan pembunuhan yang terjadi.

Akhirnya, ketiga tersangka pun kembali dipulangkan oleh pihak Ditreskrimum Polda Jabar.

"Saat dihadirkan ke rekonstruksi, ketiga korban tersebut menolak dan akhirnya kami pulangkan kembali," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan seusai rekonstruksi di tempat kejadian perkara di Dusun Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Rabu (22/11/2023).

Surawan menjelaskan, ketiga tersangka berperan membantu eksekutor dalam menghabisi nyawa Tuti dan Amalia.

"Kedua tersangka anak tiri (Arighi dan Abi) tersebut perannya membantu, sedangkan Mimin memandikan kedua jenazah korban," terang Surawan.

Adapun, Mimin Mintarsih adalah istri kedua Yosep Hidayah, tersangka lain sekaligus suami dan ayah korban, Tuti dan Amalia.

Sementara Arighi dan Abi adalah anak dari Mimin Mintarsih.

Keberadaan Mimin dan dua anaknya, Arighi dan Abi yang menjadi tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang memunculkan tanya dibenak publik.
Keberadaan Mimin dan dua anaknya, Arighi dan Abi yang menjadi tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang memunculkan tanya dibenak publik. (TikTok @sundalawyers)

Baca juga: Ini Peran Masing-masing Tersangka Kasus Subang, Yosep Algojo, Mimin Mandikan Jenazah

Nama ibu dan kedua anaknya ini terseret dalam kasus Subang setelah tersangka Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Menurut pengakuan Danu, ketiga tersangka itu terlibat membantu eksekusi kedua korban.

Kendati ditetapkan tersangka, Mimin, Arighi, dan Abi selama ini tidak ditahan.

Ajukan Praperadilan

Pengacara tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Rohman Hidayat, mengajukan praperadilan untuk tiga kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/11/2023).

Diketahui, Rohman merupakan pengacara untuk empat tersangka kasus pembunuhan di Subang, yakni Yosep Hidayat, istri kedua Yosep yang bernama Mimin Mintarsih, serta kedua anak Mimin, yakni Arighi dan Abi.

Rohman mengatakan, pihaknya menunggu jadwal sidang dari permohonan praperadilan yang diajukan untuk tersangka Mimin, Arighi, dan Abi.

"Apa yang sudah kami temukan di praperadilan, tinggal nunggu waktunya saja. Tinggal nunggu jadwal, hari ini dokumen sudah beres semua," kata Rohman kepada wartawan di Jalan Rayacagak, Kabupaten Subang, Rabu (22/11/2023).

Pengacara Yosep Hidayah, Rohman Hidayat saat ditemui di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, pada rekonstruksi kasus Subang, Rabu (22/11/2023).
Pengacara Yosep Hidayah, Rohman Hidayat saat ditemui di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, pada rekonstruksi kasus Subang, Rabu (22/11/2023). (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

Ia menyebutkan bahwa permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2023/PN Bdg.

Dalam SIPP PN Bandung tersebut, klasifikasi perkara yang tertera adalah mengenai sah atau tidaknya penahanan.

Rohman mengatakan sidang praperadilan ini berkemungkinan akan digelar pada pekan depan.

"Mungkin satu atau dua hari ada penunjukan hakim dan jadwal sidang minggu depan," katanya.

Perjalanan Kasus Subang

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.

Baca juga: Kronologi Kasus Subang, Semua Bermula dari Uang, Perjalanan Kasusnya Sempat Tersendat

Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu, juga menjadi obrolan nasional.

Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.

Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang".

Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji.

Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.

Sosok yang pertama kali menemukan kedua mayat tersebut adalah suami Tuti sekaligus ayah Amalia, Yosep Hidayah.

Yosep mengaku menemukan jasad mereka ketika hendak mengambil stick golf ke kediaman Tuti Suhartini.

Ia juga sempat panik karena takut istri dan anaknya itu diculik.

Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.

Kasus ini juga sempat ditangani Polres Subang hingga akhirnya tenggelam selama dua tahun.

Berbagai upaya pengungkapan seperti olah TKP berkali-kali, pemeriksaan terhadap 121 saksi, dan pengumpulan 261 alat bukti.

Selain itu, Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.

Baru pada 18 Oktober 2023, Muhammad Ramdanu alias Danu yang adalah keponakan korban, menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Ia juga menyeret nama lainnya yaitu Yosep Hidayah, istri kedua Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya, Arighi dan Abi yang kemudian turut menjadi tersangka.

(Tribunjabar.id/Rheina Sukmawati/Ahya Nurdin/Deanza Falevi)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved