UMP Jabar 2024
UMP Jabar 2024 Naik Rp 70 Ribu, Pj Gubernur Jabar Persilakan Buruh untuk Demo
Kenaikan ini jauh lebih kecil dari tuntutan para buruh yang menginginkan kenaikan minimal sebanyak 15 persen.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin akhirnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 Rp 2.057.495, atau naik hanya Rp 70.825 (3,7 persen) dari tahun 2023 sebesar Rp 1.986.670.
Kenaikan ini jauh lebih kecil dari tuntutan para buruh yang menginginkan kenaikan minimal sebanyak 15 persen.
Namun, menurut Bey, kenaikan sebesar 3,7 persen itu ia tetapkan justru setelah mendengarkan aspirasi para buruh.
"Kami (pemprov) sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja yang disampaikan langsung baik melalui unjuk rasa maupun dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan," ujar Bey saat ditemui usai meninjau pelaksanaan seleksi PPPK di Poltekkes Jalan Pajajaran, Bandung, Selasa (21/11).
Bey mengatakan, dasar perhitungan UMP 2024 ialah PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
"Kami yakin jika PP 51 tahun 2023 sudah mengakomodir semua kepentingan dan untuk UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 atau naik sebesar 3,57 persen," katanya.
Bey juga mempersilakan para buruh untuk berunjuk rasa jika menolak penetapan itu.
"Kalau mau unjuk rasa ya silakan, yang penting tertib dan tak anarkis. Memang peraturannya seperti itu, maka kami melihat ke aturan," ujarnya.
Namun, demikian, ia berharap para buruh untuk tak melakukan aksi mogok pada 29 dan 30 November 2023, lantaran pemerintah telah melakukan kenaikan walau tak sesuai harapan.
"Kami juga minta pengusaha untuk ikuti keputusan ini. Jika tidak, maka tentu akan ada sanksi mulai teguran sampai pada pencabutan izin operasional seperti dalam UU nomor 23," ujarnya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto, mengatakan sejak awal para buruh memang menolak penetapan upah minimum baik UMP maupun UMK menggunakan formula PP 51 tahun 2023 yang sangat merugikan kaum buruh.
"Dengan penetapan UMP 2024 yang hanya 3,57 persen itu sudah dipastikan kenaikan upah minimumnya hanya Rp 70 ribuan bahkan nanti UMK berdasarkan PP itu ada yang naik hanya Rp 30 ribuan," katanya saat dihubungi, Selasa (21/11).
Roy membandingkan kenaikan UMP bagi buruh lebih kecil dibandingkan untuk PNS yang upahnya naik 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.
"Jadi, bagi kami ini kebijakan yang sangat tidak adil bagi kaum buruh. Maka, buruh akan melakukan mogok daerah di Jabar pada 29 dan 30 November 2023," katanya.
Rencana mogok massal menolak PP No 51/2023, sebelumnya juga disuarakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan jutaan buruh akan melakukan mogok nasional jika tuntutan mereka tak dipenuhi.
Merasakan Magis Bobotoh: Cerita Dua Sahabat Inggris-Skotlandia Rela Terbang ke Thailand Demi Persib |
![]() |
---|
Baim Wong Wujudkan Mimpi Jadi Sutradara Berkelas, Film Lembayung Diapresiasi Hingga Asia |
![]() |
---|
Putaran Final Trial Game Dirt 2025-Bandung Hadirkan Duel Pamungkas M Zidane vs Asep Lukman |
![]() |
---|
Jelang HUT ke-80 TNI, TNI dan Polri Perkuat Soliditas dan Sinergitas Lewat Baksos Bagi Sembako |
![]() |
---|
Test Drive BYD ATTO 1: Torsi Instan, Kabin Senyap, dan Regenerative Braking Optimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.