Kasus Subang Terungkap

4 Polisi yang Terindikasi Terlibat Kasus Subang Akan Ditangani Secara Khusus, Bisa Dipidana

Kompolnas akan menangani empat polisi yang diduga melakukan kesalahan prosedur dalam kasus Subang dengan penanganan khusus.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Ketua Harian Kompolnas, Irjen Benny Momoto, saat hadir dalam rekonstruksi kasus Subang, Rabu (22/11/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan menangani empat polisi yang diduga melakukan kesalahan prosedur dalam kasus Subang dengan penanganan khusus.

Ketua Harian Kompolnas, Irjen Benny Momoto, menghadiri langsung rekonstruksi kasus Subang yang dilakukan di lokasi kejadian di Dusun Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Rabu (22/11/2023).

Kasus Subang ini merupakan hilangnya nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Jasad ibu dan anak itu ditemukan bertumpukan di bagasi Alphard, Rabu (18/11/2021) pagi. 

"Kompolnas akan mengawal upaya pemeriksaan para anggota yang terindikasi terlibat dari sisi etik dan pidana, dan akan ditangani secara khusus," kata Benny, Rabu.

Seperti diketahui, kasus Subang seperti jalan di tempat dalam dua tahun lebih.

Ditreskrimum Polda Jabar menduga lambatnya penanganan kasus Subang karena ada oknum polisi yang ikut bermain dan diduga telah melakukan pelanggaran prosedur dan etik.

Baca juga: Ikut Rekonstruksi, Yosep Keukeuh Tak Merasa Melakukan Apapun dalam Kasus Subang

”Terdapat empat anggota polisi yang masih didalami peranannya. Empat orang ini terdiri atas dua perwira dan dua bintara,” kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, di lokasi kejadian kasus Subang, Rabu.

Peran satu di antara perwira adalah memerintahkan seorang warga yang sehari-hari menjadi petugas bantuan polisi (banpol) ke lokasi kejadian sehari setelah pembunuhan kedua korban.

Perwira tersebut memerintahkan kepada banpol membersihkan bak mandi di rumah tersebut.

”Keempatnya masih diperiksa untuk mendalami peran mereka setelah terjadi pembunuhan Tuti dan Amalia. Apabila terbukti merusak barang bukti di lokasi kejadian. Mereka bisa terkena sanksi pidana,” kata Surawan.

Kasus Subang kian menemukan titik terang setelah Danu mendatangi Polda Jabar dan membuat pengakuan setelah tutup mulut dua tahun lebih.

Baca juga: "Jangan Takut Sama Pak Yosep", Warga Beri Semangat untuk Danu Saat Jalani Rekonstruksi Kasus Subang

Berkat pengakuan Danu, polisi sudah menetapkan lima tersangka.

Selain Danu yang merupakan keponakan Tuti, polisi juga menyematkan status tersangka kepada Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved