Pemprov Jabar Tetapkan UMP
Pengamat Ekonomi Unpas Bilang Laporkan Jika Ada Perusahaan yang Tak Bayar Upah Sesuai UMP/UMK
Pengamat Ekonomi Unpas, Acuviarta Kartabi mengatakan, perusahaan yang tidak membayar kewajiban sesuai UMP/UMK yang ditetapkan dapat dilaporkan.
Penulis: Nappisah | Editor: Januar Pribadi Hamel
istimewa
Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi,mengatakan, perusahaan yang tidak membayar kewajiban sesuai UMP/UMK yang ditetapkan dapat dilaporkan ke Disnaker setempat.
Dia pun berharap para buruh untuk tak melakukan aksi mogok pada 29 dan 30 November 2023, lantaran pemerintah telah melakukan kenaikan walau tak sesuai harapan.
"Kami juga minta pengusaha untuk ikuti keputusan ini. Jika tidak, maka tentu akan ada sanksi mulai teguran sampai pada pencabutan izin operasional seperti dalam UU nomor 23," ucapnya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemprov Jabar Tetapkan UMP
Buruh di Purwakarta Unjuk Rasa Tuntut UMK 2024, Ratusan Personel Polisi Dikerahkan Amankan Aksi |
![]() |
---|
Ribuan Buruh di Purwakarta Ancam Akan Blokade Jalan Tol Bila Tuntutan UMK 2024 Tidak Dikabulkan |
![]() |
---|
Akan Salat Jumat di Jalanan, Buruh di Purwakarta Lakukan Aksi Unjuk Rasa Hari Ini, Ini Tuntutannya |
![]() |
---|
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya Mengkritisi UMP Jabar 2024 |
![]() |
---|
Buruh Majalengka Prediksi Kenaikan UMK 2024 hanya Rp 90 Ribu-an bila Mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.