Pemprov Jabar Tetapkan UMP

Pengamat Ekonomi Unpas Bilang Laporkan Jika Ada Perusahaan yang Tak Bayar Upah Sesuai UMP/UMK

Pengamat Ekonomi Unpas, Acuviarta Kartabi mengatakan, perusahaan yang tidak membayar kewajiban sesuai UMP/UMK yang ditetapkan dapat dilaporkan.

Penulis: Nappisah | Editor: Januar Pribadi Hamel
istimewa
Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi,mengatakan, perusahaan yang tidak membayar kewajiban sesuai UMP/UMK yang ditetapkan dapat dilaporkan ke Disnaker setempat. 

Dia pun berharap para buruh untuk tak melakukan aksi mogok pada 29 dan 30 November 2023, lantaran pemerintah telah melakukan kenaikan walau tak sesuai harapan.

"Kami juga minta pengusaha untuk ikuti keputusan ini. Jika tidak, maka tentu akan ada sanksi mulai teguran sampai pada pencabutan izin operasional seperti dalam UU nomor 23," ucapnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved