Debt Collector Bank Emok Tewas Dihabisi Mamah Muda saat Nagih Utang di Sukabumi, Anak Buang Mayatnya

Setelah menghabisi debt collector atau penagih utang bank keliling, mamah muda itu membuang mayat korban dengan bantuan anaknya.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
ist/Tribun
Seorang ibu muda nekat membunuh rentenir di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku berinisial PS (28) membunuh korban RS (37) pada Senin (13/11/2023) sekitar 11.30 WIB. Kapolres Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, PS ditangkap pada Sabtu (18/11/2023) dini hari di rumahnya 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Seorang mamah muda di Sukabumi nekat menghabisi nyawa penagih utang atau debt collector setelah terjerat utang.

Utang ibu muda pada bank emok atau bank keliling ini diketahui Rp 3,5 juta.

Setelah menghabisi debt collector atau penagih utang bank keliling, mamah muda itu membuang mayat korban dengan bantuan anaknya.

Terduga pelaku pembunuhan dihadirkan dalam konferensi pers  di Polres Sukabumi Kota.
Terduga pelaku pembunuhan dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Sukabumi Kota. (Tribunjabar.id / Dian Herdiansyah)

Mayat korban kemudian ditemukan di Sungai Cipelang, Sabtu (18/11/2023).

Pembunuhan keji ini dilakukan ibu muda inisial PS (28) asal Kampung Lio Santa, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang.

Dia sudah ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota. 

Terkini PS sudah ditetapkan tersangka pelaku pembunuhan terhadap RS (37) seorang penagih utang bang emok. 

Kapolres Sukabumi Kota, Ari Setyawa. Wibowo mengungkapkan, dugaan pembunuhan berawal adanya laporan pada Rabu (15/11) ke pihaknya hilangnya seorang warga Baros yang sehari-hari bekerja sebagai penagih utang (Bank keliling).

Dari adanya laporan tersebut, pihankya mengarahkan personel untuk membantu pencarian mencari informasi tentang keberadaannya.

Dari keterangan, bahwa sebelumnya pada Senin (13/11), korban sempat izin kepada keluarganya untuk pergi bekerja.

Salah satunya, target penagihan akan dilakukan terhadap pelaku.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat malam (17/11) langsung mendatangi rumah pelaku yang berada di kampung Lio Santa Rt 03/01, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi dan langsung melakukan penggeledahan," jelas Ari, Senin (20/11/2023).

"Di situlah terungkap, korban pada saat itu menagih utang, dari terangan terduga pelaku bahwa korban sempat menendang (pelaku), mau menampar tapi sama terduga pelaku ditangkis kemudian mendorong jatuh, pada saat jatuh itulah dicekik menggunakan sabuk," tutur Ari. 

Kemudian setelah itu, pada kondisi sudah lemas, terduga langsung mengambil besi dan kembali digunakan untuk memukul korban di bagian kepala belakang. 

"Setelah dilakukan pemukulan, korban didiamkan di kamar. Pada hari selasa pukul 20:00 WIB terduga pelaku menyuruh anaknya untuk membuang korban yang berada dalam kasur dan sprei ke sungai Cipelang," ucapnya.

Pada hari itu juga petugas Kepolisian langsung melakukan penyisiran di Sungai Cipelang dan ditemukan Kasur beserta Sprei yang diduga digunakan untuk membungkus jasad korban.

"Tak lama setelah itu korban ditemukan Sabtu (18/11) pagi dan kita langsung evakuasi kr RSUD Syamsudin SH," kata Ari. 

Dari keterangan, motifnya terduga pelaku dengan korban itu adalah terkait utang piutang sebesar Rp.3,5 juta. 

Terduga pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup dan maksimal penjara 20 tahun. 

"Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun," pungkas Ari.(Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah. )

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved