Besok UMP Jawa Barat Diumumkan, UMK Tasikmalaya 10 Hari Kemudian

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat diketahui akan diumumkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin besok (21/11/2023).

TribunPriangan.com/Aldi M Perdana
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Dudi Ahmad Holidi. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNJABAR.ID, KOTA TASIKMALAYA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat diketahui akan diumumkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin besok (21/11/2023).

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tasikmalaya baru akan diumumkan 10 hari kemudian atau pada Kamis (30/11/2023) mendatang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Dudi Ahmad Holidi kepada TribunPriangan.com pada Senin (20/11/2023).

“Pada Kamis (16/11/2023) lalu itu, di Bandung, ada sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 (PP 51/2023) tentang UMP dan UMK,” jelas Dudi.

“Jadi, jadwalnya itu, besok (Selasa, 21/11/2023) ada UMP dilanjutkan dengan rapat Dewan Pengupahan Kota Tasikmalaya,” lanjutnya.

Rapat tersebut, tambah Dudi, kemungkinan bisa sampai Jumat (24/11/2023).

“Anggota Dewan Pengupahan Kota Tasikmalaya itu dari Disnaker, Badan Pusat Statistik (BPS), Bapelitbangda, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),” tuturnya.

Hasil dari rapat tersebut, lanjut Dudi, akan segera diserahkan ke Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Cirgowansyah.

“Nanti, Pj Wali Kota membuat usulan ke tingkat provinsi karena mereka yang menentukan. Itu sekitar tanggal 30 ini (Kamis, 30/11/2023) keluar UMK,” pungkasnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved