Panji Gumilang Ajukan Gugatan Pra-Peradilan atas Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Panji menggugat dua pihak yakni Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri dan Kasubdit Prapenuntutan cq Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI.
Editor:
Ravianto
Tribun Jabar/ Handika Rahman
Panji Gumilang mengacungkan jempol saat menjalani sidang di PN Indramayu, Rabu (15/11/2023).
Ruang itu dipastikan aman dan kondisinya steril.
"Di ruang itu hanya ada penyidik, tersangka (Panji Gumilang) yang didampingi kuasa hukumnya," ujar dia.
Diketahui setelah ditetapkan sebagai tersangka TPPU, Panji Gumilang dijerat Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Bahkan tersangka juga dijerat Pasal 70 Jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.(Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan)
Berita Terkait
Baca Juga
MA Diskon Hukuman Hakim Agung Koruptor dari 12 jadi 10 Tahun Penjara, padahal KPK Menuntut 15 Tahun |
![]() |
---|
Setelah Zarof, Heru Hanindyo Nyusul jadi Tersangka Kasus Cuci Uang gara-gara Bebaskan Pembunuh Dini |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Pencucian Uang, Harta Zarof Ricar Langsung Diblokir Kejagung |
![]() |
---|
82 Rekening Panji Gumilang jadi Barang Bukti TPPU, Semua Atas Nama Pimpinan Ponpes Al Zaytun Itu |
![]() |
---|
Ketika Panji Gumilang Mengeluh Kedinginan di Persidangan, Blower AC Tepat di Atas Kepala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.