Panji Gumilang Ajukan Gugatan Pra-Peradilan atas Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Panji menggugat dua pihak yakni Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri dan Kasubdit Prapenuntutan cq Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Handika Rahman
Panji Gumilang mengacungkan jempol saat menjalani sidang di PN Indramayu, Rabu (15/11/2023). 

Ruang itu dipastikan aman dan kondisinya steril.

"Di ruang itu hanya ada penyidik, tersangka (Panji Gumilang) yang didampingi kuasa hukumnya," ujar dia.

Diketahui setelah ditetapkan sebagai tersangka TPPU, Panji Gumilang dijerat Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Bahkan tersangka juga dijerat Pasal 70 Jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.(Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved