Satu Jam Bersama Menkumham, Yasonna Paparkan 3 Hal Penting Urgensi Perlindungan Kekayaan Intelektual

TRIBUNJABAR.ID, Medan - Kementerian Hukum dan HAM R.I, menyelenggarakan acara "Satu Jam Bersama Menkumham" di Kota Medan Sumatera Utara. Acara ini ber

Istimewa
Satu Jam Bersama Menkumham, Yasonna Paparkan 3 Hal Penting Urgensi Perlindungan Kekayaan Intelektual 

TRIBUNJABAR.ID, Medan - Kementerian Hukum dan HAM R.I, menyelenggarakan acara "Satu Jam Bersama Menkumham" di Kota Medan Sumatera Utara. Acara ini bertujuan untuk mengakomodir wawasan dan aspirasi dari civitas akademika, pelaku ekonomi kreatif, komunitas seni budaya, serta wirausaha di wilayah Sumatera Utara dalam upaya meningkatkan dunia usaha dan industri kreatif di era digitalisasi yang terus berkembang. (Jumat, 17/11/2023).

Acara “Satu Jam Bersama Menkumham” diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah yang ada di seluruh Indonesia. Di Jawa Barat acara ini diikuti Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya, kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Pejabat Struktural Bidang Pelayanan Hukum KI, JFT dan JFU di Bidang Kekayaan Intelektual. Acara “Satu Jam Bersama Menkumham” merupakan salah satu kegiatan dari begitu banyak yang dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham R.I.

DJKI hadir di berbagai kota tidak lebih ingin mendengarkan aspirasi dari masyarakat dan stakeholder di daerah, terutama kemudahan berusaha sehingga kedepan bisa menerapkan kebijakan-kebijakan strategis yang tepat sasaran.

2 Satu Jam Bersama Menkumham, Yasonna Paparkan 3 Hal Penting Urgensi Perlindungan
Satu Jam Bersama Menkumham, Yasonna Paparkan 3 Hal Penting Urgensi Perlindungan Kekayaan Intelektual

Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Santun Maspari Siregar menyampaikan Pemerintah hadir dalam rangka memberikan kemudahan berusaha khususnya bagi kalangan generasi muda dan UMKM di seluruh Indonesia. berdasarkan data yang dimiliki ada sekitar 64 juta UMKM di seluruh Indonesia, yang tentunya ini menyerap banyak tenaga kerja yang akan menggerakan ekonomi masyarakat.

Persyaratan pendirian Perseroan Perseorangan sekarang dibuat sangatlah mudah sehingga generasi muda sekarang didorong untuk memiliki kreatifitas yang dapat menggerakan ekonomi di masyarakat. Menurutnya Kemenkumham sudah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil sehingga proses yang dilakukan dalam pendirian Perseroan Perseorangan dapat lebih cepat. Berdasarkan Database Ditjen AHU per 9 November 2023 terdapat 144.118 Perseroan Perseorangan tercatat sebagai pelaku Usaha Muda.

Kemenkumham mencanangkan Tahun Tematik 2023 adalah Tahun Merek, sedangkan di Tahun 2024 yang akan datang dicanangkan Tahun Indikasi Geografis(IG) hal ini dimaksudkan untuk melindungi Kekayaan Intelektual yang dimiliki masyarakat Indonesia agar masyarakat Indonesia semakin bangga dan peduli dengan produk-produk unggulan di suatu wilayah yang lebih spesifik.

Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual DJKI Dede Mia Yusanti memaparkan Kekayaan Intelektual di Era Globalisasi saat ini menjadi sesuatu yang sangat penting karena merupakan suatu modal yang sangat penting dalam memajukan perekonomian masyarakat. Tujuan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual adalah untuk memberikan perlindungan atas suatu karya intelektual yang mendukung serta memberikan penghargaan atas sebuah kreatifitas.

Menkumham R.I Yasonna H. Laoly menyampaikan bagaimana kita memanfaatkan Kekayaan Intelektual sebagai energi yang bisa meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat dengan dimudahkannya permohonan pendirian Perseroan Perseorangan oleh Pemerintah.

“Perlindungan Kekayaan Intelektual seharusnya menjadi komponen penting dari kebijakan ekonomi nasional” tutur Yasonna. Total pekerja ekonomi kreatif pada tahun 2022 mencapai 23,98 juta orang dan 56 persen (persen) berasal dari subsektor kuliner, sehingga kontribusi ekonomi kreatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai Rp. 1.134,9 triliun (sumber : Menparekraf, 2023). Industri kecil dengan perlindungan Kekayaan Intelektual memiliki nilai tambah. Kepemilikan Kekayaan Intelektual terbagi menjadi 2 yaitu : Kekayaan Intelektual Komunal dan Personal.

Menurutnya Kekayaan Intelektual yang dimiliki sekarang bisa menjadi EcoTourism yang berpotensi menambah pemasukan lain selain dari produk yang dipasarkan. Salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam menjaga Kekayaan Intelektual yaitu dengan mewajibkan warganya terutama ASN untuk memakai Batik 2 (dua) kali dalam seminggu setidaknya menghidupkan Industri Batik di daerahnya. Menurutnya saat ini masyarakat Indonesia yang sadar akan pentingnya Kekayaan Intelektual baru mencapai 11

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved