Skor Maturitas KI Nasional Rendah, Kemenkum Jabar Ikuti TM Bahas Langkah Perbaikan

Kemenkum Jabar mengikuti Technical Meeting Pembahasan Maturitas Kekayaan Intelektual di Wilayah" pada Selasa, 11 November 2025

Istimewa
TECHNICAL MEETING - Kemenkum Jabar mengikuti Technical Meeting Pembahasan Maturitas Kekayaan Intelektual di Wilayah" pada Selasa, 11 November 2025. 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Jajaran Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat mengikuti Technical Meeting (TM) daring mengenai "Pembahasan Maturitas Kekayaan Intelektual (KI) di Wilayah" pada Selasa, 11 November 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang menugaskan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan, beserta jajaran untuk mengawal evaluasi tersebut.

Rapat teknis ini digelar untuk membahas hasil pengukuran maturitas KI yang pertama kali dilakukan secara nasional. Latar belakang pengukuran ini adalah karena Indonesia masih belum memiliki standar baku untuk mengukur kesiapan dan perkembangan pengelolaan KI di setiap wilayah. Pengukuran ini bertujuan menyusun langkah perbaikan dan menjadi landasan penyusunan kebijakan KI nasional.

Pengukuran maturitas KI ini juga merupakan salah satu Indikator Kinerja Kantor Wilayah (IKK) tahun 2025-2029, dengan target di level 2,3 pada tahun 2025. Sebelumnya, uji coba instrumen telah dilaksanakan pada April-Mei di tiga wilayah, termasuk Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Bali.

Dalam pemaparannya, terungkap bahwa hasil rata-rata skor maturitas KI seluruh wilayah di Indonesia masih berada di angka 1,64 atau tergolong "sangat rendah". Skor rata-rata terendah ditemukan pada sub indikator koordinasi antara Kantor Wilayah dengan kementerian/lembaga lain dan aparat penegak hukum terkait pencegahan pelanggaran KI, dengan skor 1,22. Sementara itu, Kantor Wilayah DIY meraih skor tertinggi dengan nilai 3,24 (Baik).

Selama sesi diskusi, beberapa perwakilan Kanwil memberikan masukan. Perwakilan Kanwil Banten meminta agar panduan teknis dibagikan agar memudahkan proses monitoring kelengkapan data. Sementara itu, perwakilan Kanwil Kalimantan Tengah, yang meraih skor 1,75 , menyoroti pendeknya waktu pengisian data dan meminta kejelasan terkait standar penilaian serta alasan data yang diisi dianggap "tidak sesuai".

Menanggapi hal tersebut, pihak penyelenggara dari pusat memberikan kesempatan kepada seluruh 33 Kantor Wilayah untuk melakukan perbaikan dan melengkapi data dukung hingga 30 November 2025. Keikutsertaan aktif Kemenkum Jabar dalam TM ini menunjukkan komitmen untuk mengevaluasi data dukung dan meningkatkan skor maturitas KI di Jawa Barat, sejalan dengan target kinerja nasional yang telah ditetapkan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved