Kemenkum Jabar dan Pemkot Cirebon Pasang Badan, Pastikan Merek Lokal Tak Diklaim Orang Lain
Kemenkum Jabar memberikan kepastian hukum dan perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha di daerah, pada Kamis, 13 November 2025.
TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kanwil Kemenkum Jabar terus memperkuat komitmennya dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha di daerah. Hal ini tercermin dalam pertemuan strategis yang berlangsung di Ruang Rapat Romli, Kanwil Kemenkum Jabar, pada Kamis, 13 November 2025.
Kadivyankum Jabar, Hemawati BR Pandia, beserta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU), menerima kunjungan konsultasi dari Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon. Pertemuan ini membahas persiapan matang terkait agenda besar sosialisasi dan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) serta Perseroan Perorangan yang akan digelar di Cirebon pada akhir November mendatang.
Dalam pertemuan tersebut, DKUKMPP Kota Cirebon yang diwakili oleh Kepala Bidang Perindustrian, Herry Rinaldi Tristianto, memaparkan rencana kegiatan yang menyasar ratusan pelaku usaha. Agenda tersebut mencakup sosialisasi Perseroan Perorangan (PTP) untuk 100 pelaku usaha pada 24 November 2025, serta pendampingan pendaftaran merek bagi 100 peserta lainnya pada 25–27 November 2025.
Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai kemudahan pembentukan badan hukum sekaligus memperkuat perlindungan identitas usaha agar memiliki daya saing yang lebih tinggi. Pihak DKUKMPP secara khusus meminta dukungan penuh dari Kemenkum Jabar, mulai dari penyediaan narasumber ahli hingga pendamping teknis yang akan membantu proses pendaftaran merek secara langsung di lokasi.
Menanggapi permohonan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, memberikan apresiasi tinggi dan menyatakan dukungan penuhnya. Asep Sutandar dalam berbagai kesempatan selalu menekankan bahwa legalitas usaha dan perlindungan merek adalah pondasi utama bagi UMKM untuk berkembang dan mengakses pasar yang lebih luas.
Selaras dengan arahan Kakanwil tersebut, Kemenkum Jabar berkomitmen mengerahkan tim terbaiknya untuk hadir sebagai narasumber dan pendamping teknis. Hal ini dilakukan untuk memastikan para peserta tidak hanya sekadar hadir, tetapi benar-benar memahami langkah praktis pendaftaran sehingga target peningkatan jumlah UMKM yang berbadan hukum dan memiliki merek terdaftar di Kota Cirebon dapat tercapai secara terukur.
Sebagai penutup diskusi, disepakati bahwa kolaborasi antara Kemenkum Jabar dan DKUKMPP Kota Cirebon akan terus diperkuat hingga hari pelaksanaan. Hemawati BR Pandia juga memberikan masukan substantif terkait pentingnya inventarisasi karya cipta UMKM serta konsultasi penentuan nama dan logo sebelum pendaftaran. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat di Kota Cirebon, di mana para pelaku usaha memiliki payung hukum yang kuat melalui Perseroan Perorangan serta aset tak benda mereka terlindungi melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Kanwil Kemenkum Jabar
Kemenkum Jabar
Asep Sutandar
Pemkot Cirebon
Cirebon
Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
| Kemenkum Jabar Selenggarakan Hari Pertama Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Fasilitasi Harmonisasi Regulasi Pajak dan Retribusi Cirebon |
|
|---|
| Maling Motor di Cirebon Beraksi Secara Kilat, Hanya Perlu Kurang Lima Menit |
|
|---|
| Demi Produk Hukum Berkualitas, Kemenkum Jabar Harmonisasi Aturan Dana Desa hingga Swalayan Ciamis |
|
|---|
| Jadwal Tayang D Academy 7 Selanjutnya Babak Top 7 Malam Show Pertama, Hadirkan Lagu Para Legenda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kemenkum-Jabar-memberikan-kepastian-hukum-dan-perlindungan-kekayaan-intelektual.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.