Pakar Hukum Sebut Polisi yang Salah Tangkap di Sukabumi Dapat Diancam Penjara hingga 7 Tahun
Menurutnya, empat anggota polisi itu dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara 4 tahun hingga 7 tahun
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Empat anggota Polisi dari Satreskrim Polres Sukabumi yang salah tangkap hingga melakukan penganiayaan, dapat dikenakan sanksi pidana, apabila bila merujuk pada KUHP yang baru.
Hal itu diungkapkan pakar hukum pidana, sekaligus dosen di Universitas Padjadjaran (Unpad), Nella Sumika Putri, saat dihubungi Rabu (15/11/2023).
Menurutnya, merujuk pada KUHP baru Pasal 529 dan Pasal 530, keempat anggota polisi itu dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara 4 tahun hingga 7 tahun.
"Di pasal 529 (KUHP baru) itu pejabat dalam perkara pidana memaksa seseorang mengaku atau memberi keterangan. Nah, apakah ini juga termasuk, ini kan dia ditahan, dipaksa dan segala macam itu bisa dipidana 4 tahun," ujar Nella.
Baca juga: Korban Salah Tangkap oleh Polisi di Sukabumi Dapat Minta Ganti Rugi Hingga Ratusan Juta
Sedangkan jika merujuk pada KUHP lama, kata dia, ke empat anggota Polisi itu hanya dapat dikenakan sanksi disiplin karena melanggar kode etik. Sementara, sanksi pidana belum dapat dikenakan.
"Tapi, sekarang ini, kenanya mungkin hanya terkait dengan peraturan disiplin, dianggap dikenai sanksi disiplin dan kode etik gitu," katanya.
Sebab, KUHP baru ini baru akan diterapkan pada 2026. Dalam KUHP baru ini juga memuat 624 pasal, sekaligus menggantikan KUHP peninggalan Belanda.
Sementara untuk korban, kata Nella, dapat menuntut ganti rugi dan rehabilitasi atas kerugian yang diderita akibat dituduh membobol minimarket. Dia menyebut korban dapat menuntut ganti rugi senilai Rp 500 ribu hingga Rp 100 juta.
"Yang paling relate adalah yang maksimal Rp 100 juta. Tapi itu tetap tergantung dari hakim, akan menilainya tentu akan banyak faktor yang menentukan berapa banyak sih ganti rugi," ucapnya.
Sebelumnya, warga Kampung Lebak Larang RT 04 RW 04, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi berinisial B, diduga menjadi korban salah tangkap anggota Polsek Ciemas.
Wajah B terlihat bengkak-bengkak, bahkan terdapat luka di pundaknya diduga akibat sundutan rokok.
B sendiri diduga menjadi korban salah tangkap kasus pembobolan minimarket yang terjadi di Kampung Simpenan, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, yang terjadi pada Rabu (8/11/2023) dini hari.
Saat dikonfirmasi awak media, B mengatakan, pada Rabu dini hari lalu sekira pukul 03.00 ia pulang dari Banten bersama istri dan anaknya. Saat itu, B beristirahat di mobil yang diparkiran di depan minimarket yang dibobol maling.
Setelah beristirahat sekitar satu jam ia tidur di mobil, sekira pukul 04.00 WIB, B kembali melanjut perjalanan pulang.
Baca juga: 4 Anggota Polres Sukabumi Tetap Diproses Meski Korban Salah Tangkap Cabut Laporan, Sempat Disundut
Liburan di Gunung, Polisi Garut Malah Temukan Pendaki Hipotermia, Jadi Misi Penyelamatan |
![]() |
---|
Bayi Perempuan Ditemukan Hidup dalam Keresek di Pinggir Jalan, Polres Sukabumi Kota Cari Pembuangnya |
![]() |
---|
Fakta-fakta Insiden Tabung Gas Meledak di Bogor, Anggota Polisi Jadi Korban, Kondisi Memilukan |
![]() |
---|
Anggota Polisi Tewas usai Pesta dengan 2 Wanita dan Atasannya, Ada Bekas Cekikan dan Tenggelam |
![]() |
---|
Kejam, Perwira Polri Siksa Istri di Mobil hingga Berdarah, Berawal Ketahuan Jalan Bareng Wanita Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.